Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Sinergi Akademik dan Tingkatkan Pelayanan Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Jepara dengan Universitas Al Hikmah Jepara serta Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, (6/4).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Jepara dengan Universitas Al Hikmah Jepara serta Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, (16/4).

Bawaslu Jepara - Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Jepara dengan Universitas Al Hikmah Jepara serta Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu menjadi dua agenda strategis yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Jepara di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara. Kedua kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Jepara dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui pengawasan partisipatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Jepara dan Universitas Al Hikmah Jepara menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif di kalangan akademisi, khususnya generasi muda pada Kamis, (16/4). Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen meningkatkan literasi politik dan pemahaman kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Mahasiswa sebagai bagian dari Generasi Z diharapkan mampu menjadi agen pengawas partisipatif yang dapat menyaring informasi secara kritis, menangkal hoaks dan disinformasi, serta turut menjaga kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Universitas Al Hikmah Jepara. Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya penguatan kelembagaan Bawaslu menuju satuan kerja adalah melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi. Dokumen kerja sama seperti MoU menjadi salah satu pendukung dalam penguatan kelembagaan Bawaslu.

“Kami berharap kemitraan ini dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi komitmen bersama dalam membangun demokrasi yang lebih baik," ujar Sujiantoko.

Ia juga membuka peluang bagi sivitas akademika Universitas Al Hikmah Jepara untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jepara. Menurutnya, selama ini Bawaslu telah menjadi tempat penelitian bagi banyak mahasiswa yang mengkaji berbagai isu kepemiluan.

Sementara itu, Rektor Universitas Al Hikmah Jepara, Ita Rahmawati, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman demokrasi bagi generasi muda. Menurunya mahasiswa kami merupakan Generasi Z yang sangat dekat dengan media sosial, sehingga rentan terpapar informasi hoaks. 

“Kehadiran Bawaslu untuk memberikan edukasi secara langsung terkait kepemiluan sangat kami harapkan, karena hoaks dapat berdampak pada menurunnya partisipasi politik," ungkap Ita Rahmawati.

Ia juga menegaskan kesiapan Universitas Al Hikmah Jepara untuk mendukung berbagai program Bawaslu, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan demokrasi dan penguatan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Hadir dalam Pleno PDPB, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Transparan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan literasi kepemiluan, serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Jepara juga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pelaporan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Forum yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Kepala Sekretariat, pegawai pelaksana layanan, akademisi, serta pengguna layanan sebagai bentuk pelibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan publik.

Khomar menyampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pelaporan penanganan pelanggaran Pemilu. Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Bawaslu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui penyelenggaraan kedua kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat demokrasi melalui kolaborasi dengan dunia akademik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara Bawaslu, perguruan tinggi, dan masyarakat diharapkan mampu membangun ekosistem demokrasi yang sehat, meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat pengawasan partisipatif, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sinergi Bawaslu, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Khomar.

Penulis: Misbakhus Sholihin
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara