Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Perlengkapan Pemilu

Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lakukan pengawasan terhadap Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden Tahun 2019  di Kabupaten Jepara. Pengawasan Bawaslu yang diwakili oleh Sujiantoko ini  melakukan pengecekan perlengkpan itu di Gudang KPU Jepara Selasa ( 18/12).

“Pengecekan terhadap perlengkapan pemilihan umum ini guna memastikan agar standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai degan peraturan perundang undangan” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan Antar Lembaga itu

Dengan didampingi oleh Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri Bawaslu melakukan pengecekan perlengkapan seperti pena bolpoin, Spidol kecil, Spidol besar, lem, tinta sidik jari. Tak hanya itu ia juga memastikan perlengpan lain yaitu plastik, stiker, Tanda pengenal KPPS

, tali Tanda pengenal KPPS, gunting, lakban, dan segel. 

Satu persatu Ketua Bawaslu mengecek untuk dipastiskan seperti halnya Tanda pengenal KPPS menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 pasal 21 ayat (1) bahwa Tanda pengenal KPPS setidaknya memuat judul Pemilu,logo KPU,jabatan, nama, nomor TPS, desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan, daerah kabupaten/provinsi, nama dan tanda tangan ketua KPPS.

Hal lain juga seperti tinta, hal ini dilakukan agar tinta yang akan dipakai pada saat hari pemilihan aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.

Kegiatan pengawasan ini terus dilakukan karena perlengkapan datang secara berangsur angsur ke Jepara. Bawaslu sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistik berupa bilik suara dan kotak suara di KPU Jepara berlangsung selama 3 gelombang , yaitu pada tanggal 14, 15 dan 17 November 2018.

Hari pertama Rabu(14/11) telah diterima dan dibongkar di gudang KPU sejumlah  2715 buah kotak suara dan 5428 buah bilik suara menggunakan 2 armada berupa truk. 

Hari ke-2 Kamis (15/11) datang 4 truk logistik dalam waktu yang tidak bersamaan , truk 1 dan 2 Pukul 10.00 WIB, sedangkan truk 3 dan 4 Pukul 16.00 WIB. Pada hari ini KPU Jepara hanya kotak suara dan jumlah keseluruhan nya adalah 11.860 buah.

Sedangkan Hari ketiga, Sabtu 17 November 2018 datang lagi 1 truk logistik dan juga hanya membawa kotak suara sejumlah 1941 buah kotak suara. Jadi jumlah keseluruhan logistik berupa kotak suara dan bilik suara yang diterima dan berada digudang KPU Jepara dalam 3 kali kesempatan pendistribusian adalah  Kotak Suara 16.516 buah dan Bilik Suara : 5.428 buah.

Selama proses pendistribusian dan pembongkaran logistik dalam ketiga kali kesempatan dipantau langsung oleh Bawaslu, Staf KPU dan dipimpin oleh  ketua KPU Jepara dan diamankan dari tim polres Jepara.

Tag
Berita