Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Petani Awasi Politik Uang!

Untuk kesekian kali Bawaslu Jepara mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi gelaran Pemilu tahun 2019 terkhusus terhadap praktek money politik. Hal ini penting guna mewujudkan proses pemilu yang bersih, jujur, adil, damai, Kondusif dan berintergritas. Jika masyarakat turut andil dalam pengawasan money politik maka potensi pelanggaran akan terminimalisasi. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi money politik di daerah masing-masing dengan memberikan informasi awal pada Pengawas Pemilu syukur syukur mau memberikan laporan secara tertulis langsung kantor Bawaslu Jepara.



Hal ini disampaikan oleh Arifin dalam sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Komunitas Petani dengan Tema “Njagong Bersama Bawaslu” di Balai Desa Tigajuru Mayong Jepara (9/3).

“ Memilih yang hanya mengadalkan uang akan berakibat pada kualitas pembangunan daerah dan itu akan menjadi tanggungjawab bagi pemilik suara yang tergadaikan dengan uang maka kami harapkan maka apabila masyarakat menemukan calon yang membagi bagi uang segera laporkan ke Bawaslu” kata Arifin



Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi ini dalam sambutan dengan bahasa khas Jawa mengajak masyarakat agar memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani. Dalam mencegah dan menindak praktek money politik diniati dengan ibadah agar proses pemilu berjalan dengan bersih dan kondusif 

“ Monggo Bapak dan Ibu sekalian kito niati ibadah dateng gusti supados kito pikantuk pemimpin ingkang sae” tutur Arifin



Sementara itu M. Zarkoni dalam paparanya menjelaskan proses pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti masyarakat akan memilih 5 pemimpin yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden. Persaingan tidak hanya terpaku pada antar partai melainkan juga sesama anggota partai. 

Hal ini berpotensi masing masing calon akan saling memperebutkan suara agar dapat memenangkan pemilu, ada yang mengunakan cara yang dibenarkan dalan aturan dan juga menyimpang dari aturan. Zarkoni mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut ambil bagian dalam pengawasan agar karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan ari masyarakat


Sejalan dengan apa yang dikatakan Arifin Komisiner Divisi sengketa ini juga mengajak masyarakat agar dalam pemungutan nanti apabila terdapat bagi uang laporkan ke Bawaslu Jepara agar dapat ditindak lanjuti. Hal ini mengingat tidak semua dapat diawasi karena keterbatasan personil pengawas


“ Jika yang diandalkan adalah uang maka resiko yang ditanggung adalah kualitas personil pemimpin meragukan dan orientasi pembangunan terhambat” kata M. Zarkoni


Bawaslu Jepara akan bekerja semaksimal mungkin dalam mencegah dan menindak pelanggaran. Namun semua akan lebih bagus jika dukungan dan partisipasi masyarakat sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang. Bahwa sesuai dengan pasal 558 ayat (1) Undang Undang  Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat

Tag
Berita