Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pencalonan DPRD Kabupaten

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara ingatkan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu tahun 2024. Bawaslu perlu untuk memberikan pemahaman agar pelaksanaan pencalonan DPRD kabupaten berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Jepara memberikan sosialisasi kepada jajaran pengawas, partai politik se-Jepara melalui zoom meeting dan YouTube Bawaslu Jepara, Rabu (17/5). Sosialisasi juga diberikan kepada mahasiswa prodi Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UNISNU Jepara secara luring di kantor Bawaslu Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan kini tahapan telah memasuki verifikasi administrasi persyaratan bakal calon. Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau partai politik peserta pemilu. Menurutnya sosialiasi Bawaslu sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Konsolidasikan Kebijakan, Perkuat Langkah Pengawasan

"Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan Pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran pemilu," kata Sujiantoko.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022 Fajar SAKA memberikan materi, terdapat 3 potensi pelanggaran. Pertama pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran ini misalnya berupa terdapat dokumen persyaratan bakal calon tidak memenuhi syarat atau KPU dalam melakukan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur. Tentunya dalam hal ini Bawaslu akan melakukan saran perbaikan terlebih dahulu untuk diperbaiki. Namun apabila saran perbaikan tidak dilakukan maka akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu.

Kedua, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Ia mencontohkan apabila penyelengaara pemilu tidak melakukan pelayanan yang sama terhadap calon peserta pemilu.

Ketiga, tindak pidana pemilu, yakni pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu. Menurutnua biasanya tindak pidana ini menjerat bagi bakal calon DPRD yang menggunakan ijazah palsu. Ia menambahakan apabila terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu.

Baca Juga : Pentingnya Pengelolaan Layanan Hukum di Lingkungan Bawaslu

“Terdapat 3 kategori potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan yakni administrasi, kode etik dan pidana. Laporkan jika ada pelanggaran ke Bawaslu,” kata Fajar SAKA.

Sementara itu Komisioner KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun juga memberikan materi pada sosialisasi ini. Ia menyampaikan tahapan pemilu sangat krusial butuh partisipasi masyarakat di semua tahapan pemilu. Masyarakat memiliki ruang dan diharapkan mendapatkan informasi yang lengkap lengkap akurat melalui kanal resmi. 19 Agustus KPU akan mengumumkan daftar calon sementara anggota kabupaten. Ia mengatakan masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota

“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pemilu,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jepara itu.

(MS/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita