Bawaslu Jepara Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Keling
|
Bawaslu Jepara — Bawaslu Kabupaten Jepara melalui Tim yang dipimpin oleh Ali Purnomo, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Keling, pada Selasa, 23 September 2025.
Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ali Purnomo menegaskan bahwa pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu ini bertujuan memastikan setiap tahapan Coktas berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan data pemilih yang akurat.
“Pengawasan kali ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih, termasuk memverifikasi adanya data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia tetapi ternyata masih hidup dan juga memastikan keberadaan pemilih yang usianya sudah di atas 100 tahun,” jelas Ali Purnomo.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Jepara Berikan Sosialisasi Demokrasi dalam PILKATOS di SMA Negeri 1 Mayong
Menurutnya, ketepatan data pemilih adalah fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Oleh sebab itu, Bawaslu berkomitmen untuk mengawal proses pemutakhiran data agar hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi.
Bawaslu Jepara juga mengajak masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan memberikan informasi atau laporan apabila menemukan kejanggalan dalam daftar pemilih. Sinergi bersama masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Nurul Khotimatul K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa