Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Awasi Langsung Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara

Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Nuruddin Amin (Gus Nung) dan Mochammad Iqbal (28/8/2024)

Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Nuruddin Amin (Gus Nung) dan Mochammad Iqbal (28/8/2024)

Jepara, 28 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali melakukan pengawasan langsung terhadap tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada hari kedua, Rabu (28/8). Pengawasan terfokus pada proses pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Jepara.

Hadir dalam kegiatan pengawasan langsung ini Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Ali Purnomo, serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi, dan Diklat, Khoirul Abidin beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara.

Sekitar pukul 12.55 WIB, suasana di Kantor KPU Jepara semakin meriah dengan kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal. Pasangan yang diusung oleh Partai PKB dan Partai NasDem ini tiba di lokasi pendaftaran dengan diiringi iring-iringan drumband, penunggang vespa, dan perwakilan difabel. Kehadiran mereka disambut antusias oleh para pendukung.

Setelah melakukan registrasi, pasangan calon beserta perwakilan dari partai pengusung langsung mengikuti proses verifikasi berkas baik fisik secara langsung dan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Tim verifikasi KPU melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal penting, di antaranya: Persetujuan Partai Politik: Telah dilakukan pengecekan terhadap surat persetujuan dari partai politik tingkat pusat hingga daerah; SK Kesekretariatan Partai Politik: Dilakukan pengecekan terhadap Surat Keputusan (SK) dari kesekretariatan partai politik; Daftar Riwayat Hidup (DRH): Kelengkapan dan kebenaran informasi dalam DRH pasangan calon telah diverifikasi; Jumlah Suara Partai Politik: Hasil perhitungan suara dari masing-masing partai politik pengusung, yaitu Partai NasDem (95.612 suara sah) dan Partai PKB (82.575 suara sah), telah memenuhi syarat pencalonan dengan total suara sah gabungan mencapai 178.187 suara.

Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, KPU Kabupaten Jepara menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang diserahkan kepada pihak pendaftar.

Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Pengawasan yang ketat juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : HN

Foto : Zain

Editor : Humas Bawaslu Jepara