Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Awasi Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati Jepara

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara (5/9/2024)

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara (5/9/2024)

Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan langsung terhadap pengumuman hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Kamis (5/9/2024).

Hasil penelitian yang diumumkan KPU menunjukkan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar, yakni pasangan Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal serta pasangan Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap.

Menanggapi hasil tersebut, KPU Kabupaten Jepara memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang kurang. Masa perbaikan diberikan selama tiga hari, mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024. Selama masa perbaikan, KPU juga akan menyediakan fasilitas helpdesk untuk membantu proses perbaikan dokumen.

Bawaslu Jepara akan terus memantau ketat seluruh tahapan verifikasi administrasi. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Setelah masa perbaikan selesai, KPU akan melakukan verifikasi administrasi lanjutan. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, pasangan calon akan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses Pilkada Jepara 2024.

Penulis : HN

Foto : Laili Anisya

Editor : Humas Bawaslu Jepara