Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Bentuk SAKA Pramuka Pengawasan Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara bentuk Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu di Jepara. Hal ini ditandai dengan pelantikan pengurus SAKA di Sanggar Kwartir Cabang Jepara, Kamis (8/9). SAKA ini akan menjadi sekolah demokrasi bagi anggota Pramuka di bidang pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, SAKA Adhyasta Pemilu merupakan wadah pendidikan demokrasi terutama ketrampilan kepemiluan dan teknis kepengawasan yang akan dikembangkan. Dengan hadirnya satuan ini diharapkan dapat mengembangkan kepramukaan dan mendorong Pemilu berjalan dengan baik, kondusif, berkualitas dan berintegritas.

"SAKA Adhyasta memberikan pemahaman Pemilu dan teknis pengawasan," kata Sujiantoko.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Lembaga itu yakin bahwa Pramuka mempunyai sifat suka rela dan ikhlas sehingga Pramuka dapat berkembang. Ia berharap agar SAKA ini berjalan dengan baik.

Baca Juga : Bawaslu Temukan Puluhan Data Berpotensi Ganda Kepengurusan Parpol di Sipol

Sementara itu Ketua Kwartir Cabang Jepara Hesti Nugroho mengatakan kehadiran Pramuka dapat mensukseskan Pemilu. Menurutnya sampai saat ini ia belum menjumpai masyarakat yang memakai baju Pramuka mengawasi Pemilu di Jepara. Harapannya dengan adanya satuan ini terdapat masyarakat yang memakai seragam Pramuka mengawasi Pemilu.

"Memakai seragam Pramuka ikut mengawasi", harap Hesti Nugroho.

Menurut buku panduan SAKA Adhyasta Pemilu oleh Bawaslu RI, satuan sebagai langkah strategis Bawaslu ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan Pemilu. Ia untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu.

Sedangkan Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bawaslu Telah Sampaikan 11 Aduan Masyarakat ke KPU Terkait Pencantuman Nama dan NIK di Sipol

Sasaran pembentukan Saka Adyasta Pemilu adalah memperluas pengawasan Pemilu ke pemilih pemula, mewujudkan calon aparatur pengawas Pemilu dan menciptakan aktor pengawas Pemilu.

Terdapat 2 fokus kegiatan Saka Adyasta Pemilu yakni melakukan peningkatan pengetahuan pengawasan Pemilu dalam kegiatan kepramukaan dan meningkatkan keterampilan dalam Pengawasan Partisipatif dalam kegiatan kepramukaan.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita