Bawaslu Jepara Evaluasi Efektivitas Penanganan Pelanggaran, Perkuat Sinergi Sentra Gakkumdu
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara menyelenggarakan Evaluasi Efektivitas Penanganan Pelanggaran sebagai bagian dari Penguatan Pelaksanaan Program Kerja Bawaslu Kabupaten Jepara Tahun 2026, Senin (19/10/2026), di Gedung B Bawaslu Kabupaten Jepara. Kegiatan ini membahas efektivitas penanganan pelanggaran Pemilu serta refleksi terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan dipandu oleh moderator Misbakhus Solihin dengan menghadirkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H., sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai tantangan penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan pentingnya sinergi tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan tiga lembaga yang bersama-sama menjaga penegakan hukum Pemilu di Kabupaten Jepara. Harapannya, melalui diskusi ini kita dapat memperdalam pemahaman mengenai konteks penanganan pelanggaran,” ujar Sujiantoko.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga didokumentasikan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami sengaja merekam diskusi ini agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, AKP Andika Oktavian Pratama menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan waktu, pemenuhan unsur pidana, kecukupan alat bukti, serta kebutuhan koordinasi antarlembaga.
“Dalam penanganan tindak pidana Pemilu, batas waktu penanganan sangat singkat, sedangkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi membutuhkan waktu. Karena itu, unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan secara spesifik, bukan sekadar berdasarkan dugaan,” jelas Andika.
Ia menerangkan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat berlanjut ke proses pidana. Hal tersebut dapat terjadi karena peristiwa yang dilaporkan belum memenuhi unsur tindak pidana, bukti atau keterangan saksi belum cukup kuat, maupun perbuatan yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran administratif atau pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, kualitas pembuktian menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan penanganan perkara. Setiap unsur pasal harus didukung bukti yang relevan dan sah, sementara keterangan saksi perlu diuji konsistensinya serta dikaitkan dengan bukti lain.
“Sejak awal, kita harus cermat memetakan unsur pasal, alat bukti, saksi, waktu, tempat, dan pihak yang bertanggung jawab. Bukti yang lemah berisiko membuat perkara tidak dapat dilanjutkan atau tidak terbukti di pengadilan,” ungkapnya.
Andika juga menyoroti penyesuaian mekanisme penanganan pelanggaran seiring berlakunya KUHAP baru. Menurutnya, perluasan kategori alat bukti, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim, perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas serta ketelitian dalam pengelolaan bukti.
“Bukti elektronik seperti rekaman, pesan digital, dan dokumen elektronik dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, bukti tersebut tetap harus diperoleh secara sah, autentik, utuh, relevan, dan dapat diuji,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa efektivitas penanganan pelanggaran juga membutuhkan pembaruan standar operasional prosedur, pengamanan berkas asli beserta metadata, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta koordinasi rutin antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam sesi diskusi, peserta Aji Susanto mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan intervensi dan situasi kericuhan ketika penanganan perkara berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Andika menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap berlandaskan hukum dan pembuktian yang sah.
“Kita harus menindak berdasarkan hukum secara tepat, dengan alat bukti yang sah dan memperhatikan kemanfaatannya. Komunikasi dengan Sentra Gakkumdu juga perlu terus dilakukan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, menekankan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu harus benar benar diarahkan untuk mewujudkan keadilan Pemilu, mencegah pelanggaran pemilu. Bawaslu tidak hanya menunggu laporan, mengumpulkan bukti, lalu menjatuhkan rekomendasi atau meneruskan perkara.
“Bawaslu selalu aktif melakukan pencegahan pelanggatan Pemilu baik melalui sosialisasi ataupun himbauan kepada semua pihak terkait. Bawaslu juga selalu aktif mencari dan menelusuri informasi awal, sebelum menjadikan sebagai tumuan. Bawaslu juga selalu berkoordinasi dan membangun kerja sama dengan kepolisian maupun kejaksaan," ujar Khomaru.
Pada sesi penutup, Sujiantoko kembali menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap proses pembuktian dan keterbatasan regulasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
“Ketika terjadi dugaan pelanggaran, terkadang masyarakat menganggap Bawaslu diam atau tidak mengetahui persoalan tersebut. Padahal, penanganan pelanggaran harus mengikuti regulasi, unsur pembuktian, dan batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan anggaran yang memadai, termasuk untuk menghadirkan saksi ahli apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap sinergi Sentra Gakkumdu semakin kuat, pemahaman mengenai penanganan pelanggaran semakin meningkat, dan pelaksanaan penegakan hukum Pemilu dapat berjalan secara profesional, objektif, serta akuntabel.
Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Zain Musthofa Kamal
Editor: Humas Bawaslu Jepara