Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (19/10).

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (19/10).

Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (19/10). Kegiatan bertema “Dialektika Jawa–Papua: Role Model Forum Warga dalam Bingkai Kearifan Lokal” ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam mengembangkan pengawasan partisipatif yang menyesuaikan karakteristik sosial, budaya, dan geografis masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Papua Selatan, dan Sumadi, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai narasumber.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberagaman budaya di setiap daerah perlu menjadi pertimbangan dalam merancang metode forum warga. Forum warga tidak hanya berfungsi sebagai sarana sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang pendidikan politik, penguatan partisipasi masyarakat, dan konsolidasi demokrasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menekankan pentingnya literasi melalui Pojok Pengawasan serta peran creative minority dalam mendorong penguatan demokrasi melalui empat pilar, yaitu aturan main, penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Dalam pemaparannya, Ahmad Muhazir menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif di Papua Selatan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis dan keterbatasan akses transportasi hingga keragaman suku, bahasa, serta adat istiadat. Tantangan lainnya meliputi potensi politik uang, politisasi tokoh adat, risiko sosial bagi pelapor dugaan pelanggaran, serta belum optimalnya keterlibatan perempuan dan pemuda.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengembangkan pendekatan “Bivak Bawaslu”, yakni metode pendekatan langsung kepada masyarakat melalui ruang-ruang sosial dan budaya yang dekat dengan kehidupan masyarakat adat, seperti rumah adat, kebun, dan tepi sungai.

Pendekatan ini mengutamakan komunikasi yang dekat, penggunaan bahasa lokal, serta pelibatan tokoh adat dan kepala suku sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi, tetapi juga berperan aktif sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

Ahmad Muhazir menekankan pentingnya pemetaan karakteristik suku dan komunitas agar pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan konstitusi serta menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Evaluasi Efektivitas Penanganan Pelanggaran, Perkuat Sinergi Sentra Gakkumdu

Sementara itu, Sumadi memaparkan bahwa pengembangan forum warga di Jawa Tengah dapat memanfaatkan tradisi musyawarah, budaya gotong royong, serta jaringan sosial yang telah tumbuh di tengah masyarakat. Pelibatan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, karang taruna, dan komunitas lokal menjadi strategi untuk memperluas jangkauan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.

Forum warga juga dapat dilaksanakan melalui ruang-ruang sosial nonformal, seperti angkringan, pendopo, kegiatan arisan, ronda, maupun pertemuan komunitas lainnya. Melalui ruang tersebut, masyarakat dapat berdialog, menyampaikan pandangan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta membangun kesadaran bersama untuk menolak politik uang dan menjaga kerukunan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik.

Sumadi juga menekankan pentingnya mengubah pola sosialisasi satu arah menjadi dialog dua arah. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi, sementara Bawaslu dapat memahami kebutuhan dan persoalan pengawasan yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta turut membahas strategi pendekatan terhadap komunitas yang tertutup, peningkatan keterlibatan perempuan dalam pengawasan partisipatif, dukungan regulasi, serta perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran. Para narasumber menegaskan bahwa keberhasilan forum warga bergantung pada kemampuan membangun kepercayaan, memilih metode komunikasi yang tepat, dan melibatkan komunitas lokal secara substantif.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Jepara dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman mengenai strategi pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal. Pertukaran pengalaman antardaerah diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan pendekatan pendidikan politik dan pengawasan pemilu yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Jepara.

Selain itu, pengawasan partisipatif perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika tahapan pemilu berlangsung. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran dan logistik, serta koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar program dapat berjalan secara efektif dan menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.

Melalui Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22, Bawaslu Kabupaten Jepara diharapkan dapat terus mengembangkan upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif melalui pendekatan yang adaptif, inklusif, dan dialogis. Dengan menjadikan kearifan lokal sebagai jembatan komunikasi dan pendidikan politik, keterlibatan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mengawal demokrasi dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 22 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (19/10).

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Humas Bawaslu Jepara