Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi Jelang Masa Tenang Pemilu

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang  dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder (7/2/2024) di Ono Joglo

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang  dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder (7/2/2024) di Ono Joglo

Jepara - Bawaslu Jepara menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi dengan peserta pemilu dan stakeholder pada Rabu (7/2) di Ono Joglo. Rapat ini fokus pada persiapan menghadapi masa tenang Pemilu 2024. 

Dalam rapat yang dihadiri oleh partai politik, Kodim, Polres, dan stakeholder lainnya, Khomaru Zaman selaku anggota Bawaslu Jepara menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa tenang.

Khomaru Zaman mengingatkan bahwa selama masa tenang, segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang. Peserta pemilu diminta untuk menghentikan segala aktivitas kampanye dan menutup akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU. “Ketika masuk masa tenang tidak ada konten-konten yang beredar di medsos”,imbuhnya. 

Peserta pemilu juga diingatkan untuk segera melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. Khomaru Zaman berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan lancar. 

Narasumber yang hadir adalah Khunjarianto, anggota Bawaslu Jepara Periode 2018-2023. Ia Menyampaikan materi mengenai potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. 

Masa tenang berlangsung selama 3 hari  sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 11, 12, 13, Februari 2024.  Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye DILARANG menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih  untuk : Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tertentu; dan Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, KPU Jepara juga memberikan himbauan kepada peserta pemilu agar segera menyelesaikan segala kewajiban administrasi, termasuk pelaporan dana kampanye dan pembersihan APK.

Pada pertemuan itu KPU Jepara yang diwakili anggota KPU Jepara Siti Suryani memberikan himbauan kepada peserta pemilu agar segera menyelesaikan segala kewajiban administrasi, termasuk pelaporan dana kampanye dan pembersihan APK. 

Penulis ': HN

Editor  : Humas Bawaslu Jepara