Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi, Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan

Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bertempat di Gedung Shima Sekretariat Kabupaten Jepara (4/9/2024)

Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bertempat di Gedung Shima Sekretariat Kabupaten Jepara (4/9/2024)

Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Rabu (4/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu kecamatan dalam menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024, khususnya dalam hal penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Shima Sekretariat Kabupaten Jepara ini dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas tiga kategori pelanggaran yang umum terjadi dalam proses pemilu/pemilihan, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik (yang ditangani oleh DKPP), dan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan ditangani oleh lembaga penegak hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari  Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Ali Purnomo menekankan pentingnya perhatian penuh dari Pengawas Pemilu Kecamatan terhadap perbedaan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Salah satu perbedaan yang signifikan adalah waktu kajian pelanggaran pemilihan di Bawaslu yang sangat singkat, yakni hanya 5 hari kalender, termasuk hari Sabtu dan Minggu. 

"Jika menemukan pelanggaran, Pengawas Pemilu Kecamatan secepatnya meneruskan ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," tegas Ali Purnomo.

"Saya berharap seluruh pengawas pemilu kecamatan mengikuti rapat ini dengan seksama agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik," tambahnya. 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara. Taufik dari Polres Jepara menyampaikan materi mengenai memahami penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024, sedangkan Irfan dari Kejaksaan Negeri Jepara memaparkan peran kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Penulis : Wahidatun Khoirunnisa/Misbakhus Solihin/HN 

Foto : Zain

Editor : Humas Bawaslu Jepara