Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Hadiri Diskusi "Selasa Menyapa" Bawaslu Jateng, Kaji Aspek Hukum Tahapan Pencalonan

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf mengikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Selasa Menyapa" melalui zoom meeting

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf mengikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Selasa Menyapa" melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara - Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi staf Laili Anisa, mengikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Selasa Menyapa". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 Juni 2025.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Amin menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pembelajaran dan penyegaran kembali (refresh) terkait proses-proses pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan, khususnya dalam aspek hukum. "Ada banyak hal yang perlu pembelajaran kembali, minimal untuk merefresh proses-proses pada tahapan pemilu maupun pemilihan terutama dalam hal aspek hukumnya. Hari ini kita membahas terkait pencalonan, bisa kita lakukan evaluasi karena pencalonan adalah tupoksi divisi hukum," ujar Amin. Ia juga menyoroti beberapa kasus terkait persyaratan pencalonan yang perlu menjadi bahan diskusi, seperti kasus di Tasikmalaya dan Buton, serta mendorong efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa gagasan "Selasa Menyapa" bertujuan untuk menjaga eksistensi kelembagaan dan meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu. "Kemarin Bapak Ibu setelah pelantikan langsung running berjibaku dalam tahapan tanpa sempat belajar ya. Ini menjadi kesempatan, Selasa Menyapa dapat menjadi wadah kita belajar bersama," tutur Diana. Ia juga menginformasikan bahwa pada pertemuan selanjutnya, Bawaslu Jawa Timur akan berbagi pengalaman terkait kasus di Magetan, sebagai literasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Materi pertama diskusi disampaikan oleh Suyatno, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Cilacap, dengan topik "DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam Perspektif Pelaksanaan Pengawasan". Suyatno memaparkan gambaran umum proses pencalonan di Cilacap, kendala yang dihadapi seperti akses SILON yang terbatas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, serta langkah-langkah penelusuran dan imbauan terkait temuan DCS (Daftar Calon Sementara) dengan pekerjaan khusus yang belum mengundurkan diri. Usulan yang disampaikan antara lain perlunya akses SILON yang tidak terbatas dan regulasi agar KPU memberikan salinan dokumen persyaratan balon.

Baca Juga : Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Empat Dimensi Kehidupan Menyambut Hari Lahir Pancasila 2025

Materi kedua, "DIM dalam Perspektif Regulasi", dipaparkan oleh Karnodo, Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Brebes. Karnodo menekankan pentingnya review regulasi pencalonan sebagai persiapan Pemilu ke depan, dengan merujuk pada Perbawaslu 8 Tahun 2023 dan Perbawaslu 14 Tahun 2023. Beberapa poin krusial yang diangkat antara lain batasan pengawasan dalam koordinasi akses SILON, langkah mitigasi yang perlu dirinci, pencantuman gelar pendidikan dan keagamaan, isu perpindahan Dapil, serta aturan tegas bagi mantan terpidana untuk dicalonkan. "Harapannya kedepan ada perbaikan regulasi sehingga bisa lebih transparan. Karena kita Bawaslu kan termasuk penyelenggara," kata Karnodo.

Dalam sesi diskusi, Shohibul Habib dari Bawaslu Jepara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dan sependapat dengan kendala yang dipaparkan, terutama terkait akses terbatas pada SILON. "Kami sangat setuju terkait kendala yang disampaikan kedua narasumber, seperti akses SILON. Ini mungkin menjadi kendala kita semua karena akses kita sebagai viewer. Ke depan kami harap pada saat perubahan regulasi langsung dicantumkan saja bahwa Bawaslu diberikan akses SILON," ungkap Habib.

Lebih lanjut, Habib menyoroti persoalan profesi khusus bakal calon yang terkadang baru diketahui setelah masa pendaftaran, serta kurang telitinya KPU dalam verifikasi yang hanya berdasarkan surat pernyataan. Ia mengusulkan adanya verifikasi bersama yang lebih mendalam. "Harapannya kedepan kita bisa lakukan verifikasi bareng-bareng, tidak hanya dari dasar surat pernyataan," tambahnya.

Menanggapi isu dokumen palsu seperti ijazah, Habib mengusulkan agar ke depan ada lembaga khusus yang bertugas menguji keaslian dokumen, selain verifikasi faktual yang dilakukan Bawaslu. Terkait polemik pencantuman nama gelar dan keagamaan, ia berbagi pengalaman dari Jepara dimana ada calon yang menggunakan nama panggung karena lebih dikenal, dan menyarankan agar hal tersebut tetap mengacu pada regulasi yang ada.

Kegiatan "Selasa Menyapa" ini diharapkan dapat menjadi wadah rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengawas Pemilu di Jawa Tengah dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa