Bawaslu Jepara Ikuti Kegiatan “Menyapa Diskusi Hukum Selasa” Bahas Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Menyapa Diskusi Hukum Selasa yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan” dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, serta jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan pemantau Pemilu.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta pemantau Pemilu dari berbagai daerah.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Ayu Shinta, yang menekankan pentingnya dokumentasi dan administrasi hasil pengawasan di TPS sebagai indikator kinerja pengawas Pemilu. “Hasil pengawasan di TPS menjadi cerminan kualitas kerja Bawaslu serta bukti nyata realitas di lapangan,” ujarnya.
Sesi materi diawali oleh Diana Ariyanti, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan topik “Inovasi dan Digitalisasi Administrasi Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024.”
Dalam paparannya, Diana menyoroti tantangan pendokumentasian hasil pengawasan, antara lain belum tertatanya dokumen dengan baik, keterbatasan akses, dan kurangnya pemahaman pengawas TPS dalam mendokumentasikan kegiatan di lapangan.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai asas LUBER dan JURDIL. Karenanya, administrasi hasil pengawasan menjadi kunci penyusunan keterangan yang berkualitas dalam sengketa hasil pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Hadiri Rapat Entry Meeting Pemeriksaan Interim LK Tahun 2025 oleh BPK RI
Ia juga menjelaskan langkah strategis yang telah dilakukan Bawaslu Jawa Tengah, seperti penyusunan Roadmap Kerawanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, penerbitan Surat Instruksi Nomor 751/TI.07/K.JT/05/2023 dan 257/PM.00/K.JT/11/2024, serta digitalisasi dokumen hasil pengawasan dalam bentuk PDF.
Materi berikutnya disampaikan oleh Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI, dengan tema “Pengawasan Berbasis IT dan Diskresi Hukum Bawaslu dalam Menjaga Kemurnian Suara Pemilih Pilkada 2020 (Polemik SE 117/2024).”
Ini menjelaskan pentingnya integrasi teknologi informasi dalam pengawasan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi data hasil pengawasan.
“Pengawasan berbasis IT adalah keniscayaan. Melalui sistem seperti Siwaslu dan Siwaslih, pengawas dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran serta memperkuat validitas hasil pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti polemik Surat Edaran 117/2024 dan perdebatan hukum yang muncul antara Bawaslu dan KPU, serta pandangan Mahkamah Konstitusi dan DKPP yang mengakui profesionalitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dengan itikad menjaga kemurnian suara pemilih.
Melalui forum ini, Bawaslu Jepara mendapatkan banyak wawasan baru tentang pentingnya inovasi digital, tata kelola dokumen pengawasan yang baik, serta pemahaman hukum dalam setiap keputusan dan tindakan pengawasan.
Bawaslu Jepara berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas di semua tingkatan, agar dapat memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, dan demokratis.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa