Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan: Bahas Strategi Pengawasan PDPB

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan bertema "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Antara Regulasi, Praktik & Strategi" melalui zoom meeting

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan bertema "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Antara Regulasi, Praktik & Strategi" melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara -  Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan bertema "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Antara Regulasi, Praktik & Strategi" yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya literasi dan edukasi pengawasan kepada jajaran pengawas di seluruh tingkatan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nurdiansyah, yang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai jembatan literasi antara Bawaslu dan masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pengawasan akan dilakukan secara berkala setiap dua minggu sekali, dengan narasumber dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Tiga narasumber dihadirkan dalam forum ini, yaitu Dhyan K. Wulandari (Bawaslu Kabupaten Wonosobo), Widya Astuti (Bawaslu Kabupaten Purworejo), serta Saiful Jihad (Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan). Ketiganya menyampaikan materi mengenai tantangan pengawasan PDPB, baik dari sisi regulasi, praktik di lapangan, hingga strategi pengawasan partisipatif dan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga : Demi Pertahankan Predikat Informatif, Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Dalam paparannya, Nur Kholiq koodinator divisi pencegahan Bawaslu Provinsi Jateng menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, mengingat peran ini telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 serta SE Bawaslu RI No. 29 Tahun 2025. Sementara itu, Dhyan K. Wulandari dan Widya Astuti memaparkan pengalaman pengawasan PDPB di daerah masing-masing, termasuk kendala koordinasi antar instansi dan keterbatasan data yang hanya disampaikan secara agregat tanpa rincian by name by address.

Menutup sesi, Saiful Jihad dari Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pengawasan PDPB saat ini menghadapi tantangan kompleks seperti rendahnya partisipasi publik, keterbatasan akses data, hingga pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan perubahan status kependudukan.

Bawaslu Kabupaten Jepara menilai kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bahan refleksi dan perbandingan dalam merancang strategi pengawasan PDPB menjelang Pemilihan Serentak 2024. Komitmen Bawaslu Jepara dalam mendorong pengawasan partisipatif melalui posko aduan dan literasi digital juga akan terus diperkuat melalui kolaborasi dan inovasi pengawasan berbasis teknologi.

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnsia