Demi Pertahankan Predikat Informatif, Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti "Rapat Persiapan Pengisian SAQ Monev Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Perkembangan Digitalisasi Dokumen Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.40 WIB ini dihadiri oleh pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta seluruh Ketua, Koordinator Divisi, Kepala Sekretariat, dan staf yang membidangi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat ini menjadi krusial sebagai persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tahun ini akan dinilai langsung oleh Bawaslu RI.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessie Yunius dalam sambutannya menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah tanggung jawab kelembagaan. "Monitoring dan evaluasi ini dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya dan bukan hanya menjadi tanggung jawab perorangan, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari kita awasi bersama pengisian SAQ ini agar hasilnya maksimal dan seluruhnya mendapatkan predikat informatif," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, secara resmi membuka acara dan memberikan motivasi kepada seluruh jajaran. Ia menyoroti hasil monev sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama.
"Berdasarkan hasil monev Bawaslu RI yang lalu, dari 35 kabupaten/kota, ada satu yang masih berpredikat Cukup Informatif. Sementara dari penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, ada 20 Bawaslu Kab/Kota yang Informatif dan 15 lainnya masih Menuju Informatif. Ini menjadi pemicu bagi kita untuk bergotong royong agar tahun ini semua bisa meraih predikat Informatif," ujar Amin.
Beliau juga menyebutkan bahwa tahun ini Komisi Informasi Provinsi tidak melakukan monev di tingkat kabupaten/kota, sehingga seluruh jajaran bisa fokus penuh pada penilaian dari Bawaslu RI. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya digitalisasi dokumen sebagai warisan kelembagaan di masa non-tahapan.
Arahan strategis disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Menurutnya, predikat "Informatif" adalah harga mati bagi Bawaslu sebagai badan publik.
"Kalau belum informatif, artinya keterbukaan kita masih diragukan. Ini menyangkut trust dan akuntabilitas kita di mata publik. Monev Bawaslu RI ini harus disikapi dengan kesungguhan dan keseriusan. Sinergi antar divisi dan antara pimpinan dengan kesekretariatan adalah kunci," jelas Sosiawan.
Ia juga memaparkan alur penilaian yang akan meliputi pengisian SAQ, uji akses melalui telepon ke nomor HP PPID, hingga wawancara bagi 3 kabupaten/kota terbaik. "Manfaatkan masa sanggah, karena ini adalah kesempatan untuk menjelaskan jawaban yang mungkin memiliki pemahaman berbeda," tambahnya.
Sesi teknis dipandu oleh staf Bawaslu Provinsi, Dede, yang menjabarkan detail pengisian SAQ. Beberapa poin penekanan utama antara lain: Grup Soal Pengetahuan Umum Wajib diisi langsung oleh Koordinator Divisi yang membidangi Datin di setiap kabupaten/kota, Bawaslu RI akan melakukan uji akses melalui telepon pada 23-30 Juni. Setiap panggilan harus direspons dengan standar sapaan yang telah ditentukan, Semua foto bukti, seperti sarana prasarana dan buku register, harus disertai timestamp dan menunjukkan detail yang relevan dan Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk memperbarui SK Tim PPID sesuai kondisi terbaru.
Bawaslu Jepara siap menindaklanjuti seluruh arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan berkomitmen untuk mempersiapkan pengisian SAQ secara cermat dan komprehensif. Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan predikat "Informatif" dan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Humas Bawaslu Jepara