Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Kehumasan Terkait Standarisasi Konten Media Sosial
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada (13/3). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kehumasan Bawaslu tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyusun standarisasi kolaborasi konten media sosial Bawaslu, khususnya dalam memperkuat sinergi komunikasi publik antar tingkatan kelembagaan. Fokus pembahasan meliputi mekanisme kolaborasi dan alur repost konten, kriteria konten daerah yang layak diunggah ulang oleh akun resmi Bawaslu RI, serta penyusunan checklist kurasi konten bagi pengelola media sosial.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi dan Persiapan Orientasi PPPK Secara Online
Bawaslu RI menetapkan bahwa konten yang dapat direpost harus memuat unsur edukasi, sosialisasi, atau pengawasan partisipatif. Selain itu, setiap unggahan wajib memenuhi standar narasi yang informatif, tidak provokatif, serta mencantumkan tagline #AyoAwasiBersama.
Dari sisi teknis, konten video juga diharuskan memenuhi standar format vertikal dengan resolusi minimal Full HD dan durasi ideal 15 hingga 60 detik, guna menyesuaikan dengan karakteristik platform media sosial saat ini.
Bawaslu Jepara menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kualitas komunikasi publik. Ke depan, Bawaslu Jepara akan menyesuaikan pengelolaan media sosial, termasuk memperketat proses kurasi dan verifikasi fakta sebelum publikasi.
Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Wahidatun Khoirunnisa
Editor: Wahidatun Khoirunnisa