Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Persiapan Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Gakkumdu Award, dan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum

Bawaslu Jepara turut serta dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Persiapan Gakkumdu Award, dan Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang di selenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara turut serta dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Persiapan Gakkumdu Award, dan Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang di selenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Persiapan Gakkumdu Award, dan Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia. Rakor yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan merupakan tindak lanjut dari rakor serupa di tingkat Bawaslu RI.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025 pukul 10.00 WIB ini, memiliki tiga tujuan utama: 1) Menyusun artikel mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024; 2) Mempersiapkan pelaksanaan Gakkumdu Award Tahun 2025; dan 3) Mensosialisasikan pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendokumentasian kasus-kasus pelanggaran pemilu untuk menjadi artikel yang informatif dan edukatif. Beliau juga mendorong partisipasi aktif seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Gakkumdu Award sebagai bentuk apresiasi kinerja. Terkait kompetisi debat, diharapkan adanya kerja sama dengan perguruan tinggi melalui Divisi Parmas.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menyoroti pentingnya pemahaman aturan debat dan kelengkapan laporan kegiatan serta video dokumentasi untuk Gakkumdu Award. Untuk penulisan artikel, dari 35 kabupaten/kota, hanya tiga artikel terbaik yang akan dikirim ke Bawaslu RI. Artikel dapat berupa kasus lama yang disesuaikan sistematikanya atau tulisan baru.  

Baca Juga : Mengawal Demokrasi di Masa Non-Tahapan: Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Provinsi Jawa Tengah

Budi Evantri dari Bawaslu Jateng menambahkan, sosialisasi kompetisi debat kepada perguruan tinggi di wilayah masing-masing menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota. Validasi data peserta dan pelaksanaan juga menjadi perhatian bersama. Penulisan artikel dapat dilakukan lintas divisi, dan batas akhir pengumpulan artikel adalah 30 September 2025 melalui link yang telah disediakan.

Sementara itu, Annisa dari Bawaslu Jateng menjelaskan secara teknis penulisan laporan untuk Gakkumdu Award yang harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) dan sistematika pelaporan. Format laporan akhir Sentra Gakkumdu Pemilihan adalah PDF, font Arial ukuran 11 dengan spasi 1.5, ukuran kertas F4, dan maksimal 25 halaman (tidak termasuk sampul dan lampiran). Lampiran serta video dokumentasi (maksimal 10 menit, resolusi minimal 720p diunggah ke kanal YouTube masing-masing) juga menjadi bagian penting.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara aktif dan tepat waktu oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengisyaratkan akan adanya tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini serta akan mengirimkan undangan khusus untuk grand final debat di tingkat nasional.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa