Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Daring Bahas Progres Penataan Arsip Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Laporan Progres Penataan dan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Laporan Progres Penataan dan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Laporan Progres Penataan dan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Juni 2025, ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rapat ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi progres pengelolaan arsip di tingkat kabupaten/kota, serta memberikan arahan strategis guna memastikan seluruh dokumen pengawasan tertata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 11. Ia mengingatkan bahwa arsip merupakan bukti otentik dari seluruh proses pengawasan yang telah dilakukan.

"Pertemuan kita terakhir pada 29 April lalu menunjukkan masih banyak arsip di kabupaten/kota yang belum dikelola dengan baik. Pada tahap inilah kita diberi waktu dan ruang untuk menata arsip secara serius," ujar Amin.

Amin juga menyoroti temuan supervisi sebelumnya, dimana beberapa kabupaten/kota masih memiliki tumpukan dokumen sejak tahun 2017 yang belum terkelola. Ia meminta laporan terperinci mengenai progres pemilahan arsip aktif, inaktif, hingga yang sudah dimusnahkan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

"Kami perlu tahu sejauh mana pencapaian di kabupaten/kota, termasuk progres kerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) yang sangat penting," tambahnya. Ia juga menanyakan kendala yang mungkin dihadapi terkait kebijakan WFO/WFA serta mitigasi risiko terhadap dokumen akibat bencana alam, seperti banjir yang pernah terjadi di beberapa wilayah.

Lebih lanjut, Amin mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih inovatif dalam mengelola informasi, seperti bekerja sama dengan perguruan tinggi atau membuat konten edukatif seperti podcast. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya Bawaslu untuk mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif dan berintegritas, yang salah satunya diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, melalui arahan yang disampaikan dalam rapat, memberikan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, antara lain: Melanjutkan progres penataan arsip yang sudah berjalan baik dan menyegerakan proses yang masih tertunda; Memperkuat koordinasi internal, khususnya antara bagian SDM dengan Divisi Data dan Informasi (Datin) serta Humas; Memanfaatkan data dan informasi kearsipan sebagai bahan konten kreatif untuk media sosial; Menyampaikan kebutuhan kabupaten/kota terkait kearsipan dalam rapat Bawaslu Provinsi dengan Arpusda yang akan digelar pada 30 Juni 2025.

Bawaslu Jepara menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada publik. Bawaslu Jepara akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk memastikan tata kelola arsip pengawasan Pemilu 2024 berjalan optimal.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa