Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Konsolidasi Data Pencegahan Bawaslu Jateng Tahun 2025

Staf Divisi Pencegahan, Parmas Humas mengikuti Rapat Konsolidasi Data Pencegahan Tahun 2025 melalui zoom meeting

Staf Divisi Pencegahan, Parmas Humas mengikuti Rapat Konsolidasi Data Pencegahan Tahun 2025 melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara - Staf Bawaslu Kabupaten Jepara, Nurul Khotimatul, mengikuti Rapat Konsolidasi Data Pencegahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta staf, dan seluruh staf divisi pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan laporan kegiatan dari Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan adalah untuk mengkonsolidasikan dan mengupdate data kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. "Data-data ini, baik berupa podcast, film, imbauan, instruksi, maupun publikasi di media sosial, akan diminta oleh Bawaslu RI pada bulan Juli mendatang. Oleh karena itu, kita mulai mencicil pendataannya dari sekarang," ujarnya. Beliau juga berharap agar semangat kerja tetap terjaga meskipun saat ini berada di masa non-tahapan dan efisiensi anggaran. Sesi ini juga dimanfaatkan untuk perkenalan para CPNS baru yang bergabung di divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Jawa Tengah.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Hadiri Diskusi "Selasa Menyapa" Bawaslu Jateng, Kaji Aspek Hukum Tahapan Pencalonan

Selanjutnya, Sohibus Tsani dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data pencegahan. "Bawaslu RI akan mengeluarkan peringkat pencegahan per provinsi, sehingga data-data pencegahan perlu di-update secara komprehensif sesuai dengan masing-masing divisi," jelasnya. Ia juga mencontohkan bagaimana konten seperti sejarah Pemilu yang diunggah di media sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk pencegahan dan diinput dalam sistem. Sohibus Tsani menambahkan perlunya koordinasi per koordinator wilayah (korwil) untuk upgrade data dan memastikan CPNS baru terintegrasi dalam grup komunikasi staf.

Ellen, juga dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, memberikan arahan teknis terkait penginputan data. "Menuju Juli 2025, segala kegiatan non-tahapan dari bulan Januari sampai Juni 2025 harus diinput ke dalam aplikasi pencegahan online. Publikasi, baik di media sosial maupun berita di website, akan sangat memperkuat kuantitas data pencegahan kita di masa non-tahapan ini," paparnya. Ia mengingatkan bahwa bukti publikasi cukup dengan tangkapan layar (screenshot) dan menekankan bahwa Bawaslu RI akan menilai berdasarkan jumlah entri dalam aplikasi. "Satu kegiatan bisa dimasukkan dua kali, misalnya kegiatan sosialisasi yang juga dipublikasikan, dapat diinput sebagai satu entri sosialisasi dan satu entri publikasi," tambah Ellen.

Keikutsertaan Staf Bawaslu Jepara, Nurul Khotimatul, dalam rapat konsolidasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu Jepara untuk berkontribusi aktif dalam pengumpulan dan pelaporan data pencegahan secara akurat dan tepat waktu. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif seputar teknis penginputan data pencegahan online.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa