Bawaslu Jepara Ikuti Selasa Menyapa: Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan 2024
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan diskusi daring "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 24 Juni 2025 melalui Zoom Meeting.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulsel, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Mengusung tema "Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan 2024", forum ini menghadirkan narasumber ahli dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk berbagi pengalaman dan studi kasus yang relevan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyampaikan pentingnya forum ini sebagai ruang berbagi kasus dan strategi pengawasan di lapangan. Ia menyoroti berbagai kasus sengketa di Sulsel yang sampai ke Mahkamah Konstitusi serta perlunya regulasi yang adaptif terhadap dinamika pencalonan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa tema pencalonan adalah isu krusial yang menuntut kesiapan penuh dari jajaran pengawas. "Ini adalah tema berat, kami berharap bisa belajar banyak dari pengalaman rekan-rekan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Amin juga memetakan sejumlah titik rawan di Jawa Tengah, seperti pencalonan mantan terpidana, keabsahan ijazah, penyalahgunaan wewenang petahana, hingga potensi persoalan administratif akibat keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan: Bahas Strategi Pengawasan PDPB
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr. Adnan Jamal, memaparkan hipotesisnya bahwa 90% permasalahan dalam tahapan pemilu bersifat repetitif atau berulang. Ia menyoroti kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kota Palopo yang berawal dari sengketa keabsahan ijazah calon.
"Kerja-kerja kita di Bawaslu adalah kerja intelektual yang berbasis penalaran ilmiah. Setiap produk hukum dan hasil pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," tegas Adnan. Ia menambahkan, pengawas pemilu harus cermat dalam menelaah syarat calon dari tiga sudut pandang: kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen.
Diskusi menjadi lebih mendalam saat Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Andarias, menambahkan beberapa isu krusial yang sering terjadi, di antaranya sengketa internal partai politik, manipulasi syarat calon, perbedaan tafsir regulasi antara Bawaslu dan KPU, serta tantangan dalam verifikasi dokumen melalui SILON.
Menanggapi paparan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa forum ini sangat bermanfaat. "Pembelajaran dari studi kasus nyata seperti di Palopo memberikan kami perspektif baru dan strategi pencegahan yang lebih efektif. Ini menjadi bekal penting bagi Bawaslu Jepara untuk mengawasi tahapan pencalonan agar lebih cermat dan antisipatif," ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penegasan dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang mengingatkan pentingnya evaluasi. "Mempelajari masa lalu adalah kunci untuk menentukan masa depan. Harapannya, evaluasi dari berbagai kasus yang ada dapat memperkuat integritas elektoral kita dan memberi kontribusi positif bagi lembaga," tutupnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Bawaslu Jepara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan, mengedepankan pencegahan, dan memastikan setiap tahapan pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten Jepara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa