Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku PENTAS PEMILU: Panduan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku PENTAS PEMILU (Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 3 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah beserta staf. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Amin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno, dan Koordinator Divisi Hukum Diana Ariyanti.
Dalam laporan kegiatan, Shadu Sudiyarto menyampaikan bahwa penyusunan Buku Saku PENTAS PEMILU merupakan hasil gagasan dan aktualisasi dari CPNS Bawaslu Jawa Tengah, Yeni, yang bertugas di Divisi Penyelesaian Sengketa. Buku ini disusun secara ringkas dan praktis dengan tujuan mempermudah pemahaman terhadap juknis dan Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Kami berharap buku saku ini dapat digunakan saat tahapan pemilu nanti. Jika ke depan terjadi revisi regulasi, tentu akan kami sesuaikan. Semoga buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Shadu dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Wahyudi Sutrisno menyampaikan bahwa buku saku ini menjadi langkah inovatif untuk mempermudah pemahaman teknis penyelesaian sengketa.
“Selama ini regulasi harus dibaca terpisah antara Perbawaslu dan juknis, dan itu memerlukan waktu. Buku ini menyederhanakan proses tersebut menjadi satu panduan praktis yang mudah dipahami,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman regulasi tidak hanya penting bagi Divisi Penyelesaian Sengketa, tetapi bagi seluruh jajaran Bawaslu, termasuk staf sekretariat.
“Penyelesaian sengketa adalah mahkota Bawaslu. Setiap unsur, baik pimpinan maupun staf, harus memahami mekanismenya,” tambahnya.
Selain itu, Wahyudi turut mengapresiasi publikasi Bawaslu kabupaten/kota yang aktif memproduksi konten edukatif seperti video dan infografis tentang penyelesaian sengketa, sebagai wujud kerja nyata di masa non tahapan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Divisi Hukum dan Divisi Penyelesaian Sengketa, serta bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu melalui kontribusi ASN baru.
“CPNS yang bergabung di Bawaslu merupakan embrio penguatan kelembagaan. Kita perlu memberi ruang dan dukungan agar mereka bisa berkembang. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dita dan Yeni atas gagasannya,” ujar Diana.
Baca Juga : Perkuat Kinerja dan Sinergi, Bawaslu Jepara Bahas Agenda Ke Depan dalam Rapat Koordinasi Internal
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Amin, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sekaligus meluncurkan Buku Saku PENTAS PEMILU. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa buku ini menjadi media pembelajaran teknis dan praktis bagi seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Tengah.
“Buku ini menyederhanakan regulasi yang kompleks menjadi langkah-langkah yang mudah diikuti. Harapannya, buku saku ini bisa meningkatkan kompetensi dan profesionalitas kita dalam penanganan sengketa,” ungkapnya.
Amin juga menegaskan bahwa tantangan ke depan, khususnya menuju Pemilu 2029, tidak hanya pada perubahan regulasi, tetapi juga peningkatan kapasitas SDM di seluruh tingkatan kelembagaan Bawaslu.
Dalam sesi sosialisasi, Yeni (CPNS Divisi PS Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) memaparkan isi Buku Saku PENTAS PEMILU yang terdiri atas beberapa bab, mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi dan adjudikasi, hingga penyusunan putusan serta pelaporan tindak lanjut. Buku ini juga memuat pedoman mediasi dan adjudikasi daring serta dilengkapi dengan versi digital dalam format PDF.
Sementara itu, Dita Fadhila (CPNS Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) turut mempresentasikan Panduan Teknis Advokasi Hukum dan Infografis Alur Permohonan Advokasi Hukum, yang bertujuan mempermudah pemahaman substansi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
“Panduan ini dirancang agar lebih mudah diakses dan dipahami melalui visualisasi infografis, sehingga dapat menjadi alat bantu bagi pengawas pemilu di lapangan,” jelas Dita.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar inovasi-inovasi seperti buku saku dan panduan advokasi hukum dapat terus dikembangkan di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
Semangat pembelajaran dan profesionalitas menjadi kunci dalam mewujudkan kelembagaan pengawas pemilu yang berintegritas dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Mari jadikan buku saku ini sebagai teman dan panduan kita dalam bekerja. Karena dari pemahaman, lahir profesionalitas,” tutup Yeni.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa