Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Kawal Coktas untuk Pastikan Validitas Data Pemilih

Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo dan Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, beserta staf sekretariat KPU Jepara dan Bawaslu Jepara melaksanakan pengawasan terhadap proses Coklit Terbatas di Kecamatan Kembang.

Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo dan Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, beserta staf sekretariat KPU Jepara dan Bawaslu Jepara melaksanakan pengawasan terhadap proses Coklit Terbatas di Kecamatan Kembang.

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di lima kecamatan, yakni Mayong, Welahan, Mlonggo, Pakis Aji, dan Kembang.

Dalam rangka pengawasan, Bawaslu Kabupaten Jepara membentuk lima tim pengawasan yang disebar di seluruh kecamatan. Di Kecamatan Kembang, pengawasan dilakukan langsung oleh Ali Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Jepara. Pengawasan di wilayah tersebut difokuskan di Desa Kancilan, Desa Jinggotan, dan Desa Bucu yang menjadi lokasi pelaksanaan Coktas oleh KPU.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, bersama sejumlah staf sekretariat KPU. Proses Coktas difokuskan pada pemilih berusia di atas seratus tahun, pemilih yang tercatat telah meninggal dunia dalam data BPJS Kesehatan, serta pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai antara data kependudukan dan data pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Awasi Coktas dan Uji Petik PDPB di Kecamatan Mayong

Menurut Ali Purnomo, pengawasan Coktas menjadi bagian penting dalam memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan dengan baik dan akurat.

“Kami ingin memastikan data pemilih benar-benar valid, tidak ada kesalahan teknis, dan seluruh proses verifikasi di lapangan dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ali menambahkan, pengawasan Bawaslu tidak sekadar mencatat hasil kegiatan, melainkan juga memastikan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki hak pilih. Ia menegaskan pentingnya verifikasi terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. 

“Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin hak pilihnya. Orang yang masih hidup jangan sampai tercatat sebagai meninggal dunia,” tegasnya.

Melalui kegiatan Coktas ini, Bawaslu Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keakuratan dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu juga mendorong KPU untuk melakukan verifikasi secara cermat, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kependudukan yang benar demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa