Bawaslu Jepara Awasi Coktas dan Uji Petik PDPB di Kecamatan Mayong
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) serta uji petik sampel dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara di wilayah Kecamatan Mayong.
Kegiatan ini melibatkan Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, beserta jajaran staf, sementara dari Bawaslu Jepara turut hadir Khoirul Abidin, selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi
Pelaksanaan pengawasan dilakukan di tiga desa, yaitu Desa Buaran, Desa Pule, dan Desa Pancur. Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat masih adanya sejumlah penduduk yang telah berusia di atas 100 tahun namun masih tercatat aktif dalam daftar pemilih.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Welahan dan Lakukan Uji Petik di Pecangaan
Di Desa Buaran ditemukan Mbah Reyep, warga RT 03 RW 03, kelahiran tahun 1920 dengan usia 105 tahun. Sementara di Desa Pule terdapat Mbah Rukan, warga RT 01 RW 01, yang lahir pada tahun 1923 dan kini berusia 102 tahun. Sedangkan di Desa Pancur ditemukan Mbah Ramelan, warga RT 08 RW 02, yang lahir pada tahun 1922 dan berusia 103 tahun.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Jepara berupaya memastikan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih dan mendukung terwujudnya Pemilu yang transparan, akurat, dan berintegritas.
Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa