Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil dan KPU untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo bersama Disdukcapil dan KPU Jepara

Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo bersama Disdukcapil dan KPU Jepara

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara melakukan kegiatan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di kantor Disdukcapil Jepara.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan akurasi data kependudukan yang menjadi dasar dalam proses penyusunan daftar pemilih. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah informasi penting berhasil dihimpun sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah keterbatasan akses Disdukcapil Kabupaten terhadap sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang saat ini telah terpusat secara nasional. Disdukcapil daerah hanya dapat mengakses data dalam bentuk statistik tahunan, tanpa dapat melihat rincian data individu secara langsung.

Selain itu, Disdukcapil Jepara juga menyampaikan kondisi terkini terkait wajib rekam KTP elektronik. Per 19 Mei 2025, terdapat 20.645 penduduk yang masuk kategori wajib rekam KTP-el. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.018 orang yang telah melakukan perekaman, sementara sebanyak 18.627 orang lainnya belum melakukan perekaman. Artinya, baru 9,77% dari target yang telah tercapai.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Hadiri Rakor Virtual Optimalisasi Konten Media Sosial Bawaslu di Masa Non-Tahapan

Dalam upaya efisiensi anggaran, Disdukcapil saat ini tidak lagi melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman KTP elektronik secara mobile ke sekolah-sekolah, yang sebelumnya ditujukan bagi pemilih pemula.

Meski demikian, langkah strategis tetap dilakukan oleh Disdukcapil melalui penyediaan layanan administrasi kependudukan berbasis desa. Saat ini telah tersedia *kios adminduk* di 130 desa yang melayani pengurusan administrasi kematian secara langsung di tingkat desa, sebagai bagian dari pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Jepara memandang penting koordinasi lintas lembaga ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan upaya memastikan hak pilih warga negara dapat terfasilitasi dengan baik. Bawaslu juga akan terus mendorong percepatan perekaman KTP, terutama bagi calon pemilih pemula, demi menjaga kualitas demokrasi yang inklusif dan akuntabel.

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: -

Editor: Humas Bawaslu Jepara