Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Melakukan Pengawasan Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Ponpes Balekambang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Humas Ali Purnomo bersama Anggota KPU Kabupaten Jepara beserta pihak Pondok Pesantren Balekambang

Bawaslu Jepara-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara melakukan Pengawasan persiapan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang dilakukan di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang Jepara, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Jepara.

Pondok pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang yang berada di Kecamatan Nalumsari menjadi salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

"Hari ini Bawaslu Kabupaten Jepara Bersama dengan KPU dan Pihak Pondok pesantren melakukan koordinasi kaitan TPS khusus untuk Pilkada November 2024," kata Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara, Selasa (9/7/2024).

Ali Purnomo mengatakan kegitan ini dilaksanakan untuk kelancaran serta kemudahan bagi pemilih khususnya yang belajar di Pondok Pesantren dan tidak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS asalnya pada saat pemungutan suara untuk Pilkada pada Bulan November mendatang, maka dari itu dapat didirikan TPS lokasi khusus di pondok pesantren dengan mengusulkan ke KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Humas Ali Purnomo bersama Anggota KPU Kabupaten Jepara beserta pihak Pondok Pesantren Balekambang

Untuk saat ini, Bawaslu Jepara terus melakukan pengawasan coklit bersama seluruh jajaran add hocnya memastikan seluruh warga Jepara tercatat dan tidak hilang hak suaranya. Untuk TPS lokasi khusus selain di Pondok pesantren Balekambang rencananya juga di Rutan kelas IIA Jepara.

"Rencananya selain di Ponpes Balekambang, TPS lokasi khusus juga akan didirikan di beberapa Ponpes di Kabupaten Jepara

KPU Jepara sampai saat ini rencananya menyiapkan 1.740 TPS untuk Pilkada 2024 di tambah TPS lokasi khusus. Untuk jumlah pemilih setiap TPS di pemilihan ini maksimal 600 daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan pada Pemilu serentak kemarin, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 DPT sehingga pada jumlah TPS ada pengurangan dibandingkan dengan Pemilu kemarin.

Penulis: Ali Purnomo

Foto: -

Editor: HUmas Bawaslu Jepara