Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Perkuat Komitmen Integritas Melalui Percepatan Rencana Aksi SPI 2024

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengisian Data Dukung Rencana Aksi SPI Tahun 2024 melalui zoom meeting

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengisian Data Dukung Rencana Aksi SPI Tahun 2024 melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengisian Data Dukung Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin, 16 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengakselerasi pemenuhan data dukung Rencana Aksi SPI oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya konkret dalam menjaga dan meningkatkan integritas lembaga.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiudin, menekankan bahwa SPI bukan sekadar formalitas untuk mengikuti program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"SPI adalah kewajiban kita sebagai lembaga publik untuk menjaga marwah lembaga dan mengantisipasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pekerjaan ini memang berat karena membutuhkan banyak data, namun jika disengkuyung bareng-bareng (dikerjakan bersama-sama), semua akan terasa lebih ringan," tegas Rofiudin.

Baca Juga : Bekali Kompetensi Pengawasan, CPNS Bawaslu Jepara Ikuti Orientasi Pengisian Form A Secara Daring

Anindya dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI menjelaskan bahwa Rencana Aksi SPI menjadi krusial karena mulai tahun 2024, indeks SPI menjadi salah satu komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB General) dengan bobot tertinggi, yaitu 10 poin. Selain itu, realisasi rencana aksi akan menjadi faktor koreksi pada penilaian SPI tahun 2025.

"Rencana Aksi ini disusun sebagai upaya perbaikan nyata berdasarkan nilai SPI internal dan eksternal, terutama pada dimensi-dimensi yang dinilai masih rentan. Unit kerja di daerah juga diperbolehkan menambah rencana aksi sesuai kebutuhan lokal dengan berkoordinasi bersama Inspektorat," jelas Anindya.

Menutup rapat koordinasi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi, menetapkan target bersama untuk percepatan pengisian data. "Meskipun tenggat waktu nasional hingga Oktober 2025, kami berharap seluruh data rencana aksi dari kabupaten/kota sudah lengkap pada awal September 2025. Ini penting agar kami memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi dan koordinasi dengan KPK," ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara berkomitmen untuk segera melengkapi dan mengimplementasikan Rencana Aksi SPI 2024. Seluruh jajaran akan berkolaborasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, memperkuat sistem pencegahan, dan memastikan seluruh data dukung terpenuhi sesuai jadwal yang disepakati demi mempertahankan dan meningkatkan integritas Bawaslu di mata publik.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: - 
Editor: Wahidatun Khoirunnisa