Bekali Kompetensi Pengawasan, CPNS Bawaslu Jepara Ikuti Orientasi Pengisian Form A Secara Daring
|
Bawaslu Jepara - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Tugas Orientasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini berfokus pada pembekalan materi krusial mengenai teknis pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir Model A, yang merupakan instrumen utama dalam kerja-kerja pengawasan.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dibuka oleh Momo selaku pemandu acara. Sesi kemudian diambil alih oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Nurdin yang menekankan pentingnya Form A sebagai muara dari seluruh kegiatan pengawasan.
"Kemarin kita telah membahas mengenai pengawasan secara umum. Hari ini kita fokus pada salah satu alat kerja utamanya, yaitu Form A. Setelah melakukan pengawasan, baik secara langsung di lapangan maupun tidak langsung, seluruh hasilnya wajib dituangkan ke dalam Form A," jelas Nurdin.
Untuk memperdalam pemahaman, para peserta akan diberikan tugas berbasis studi kasus di mana mereka harus membuat LHP Form A berdasarkan skenario yang diberikan.
Materi teknis bertajuk "Simulasi Pengisian Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A (Form A)" disampaikan oleh Andika Uli dari Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah. Andika memaparkan secara rinci mengenai definisi, tujuan, dan teknis pengisian Form A.
"Form A bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, merekam kejadian penting, menjadi bukti awal, serta mendokumentasikan hasil pengawasan secara sistematis dan akuntabel," terang Andika. Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengawasan langsung (di lapangan) dan pengawasan tidak langsung (misalnya, pencermatan data pemilih).
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Daring Bahas Progres Penataan Arsip Pengawasan Pemilu 2024
Peserta diberikan panduan langkah demi langkah dalam mengisi setiap bagian Form A, mulai dari penomoran, data pengawas, uraian singkat hasil pengawasan (berbasis 5W+1H), hingga analisis dugaan pelanggaran atau potensi sengketa.
Menjelang akhir sesi, Yasmin dari tim Bawaslu Jawa Tengah menginformasikan bahwa materi studi kasus untuk tugas telah dibagikan kepada peserta dengan tenggat waktu pengumpulan pada 23 Juni 2025.
Nurdin menambahkan, dalam menganalisis dugaan pelanggaran, para CPNS diarahkan untuk lebih teliti dan memahami regulasi terkait, seperti Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan peraturan lain yang relevan.
"Tugas ini akan dikerjakan secara berkelompok dan hasilnya akan dipresentasikan pada pertemuan selanjutnya," tutup Momo, sembari mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam tentang Form A sebagai bekal utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kegiatan orientasi ini diharapkan dapat membekali para CPNS Bawaslu Jepara dengan pengetahuan dan keterampilan esensial untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan secara profesional dan berintegritas.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa