Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Sampaikan Pertanggungjawaban ke Publik

jepara.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga public. Tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam pelaksanan Tahapan Pemilihan Umum  Tahun 2019 secara serentak. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa  Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban ke Publik maka Bawaslu selenggarakan konferensi pers publikasi Bawaslu Kabupaten Jepara terkait Kinerja Bawaslu dalam 5 Divisi yaitu Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Organisasi dan SDM serta Hukum dan Data. Berlangsung di Aula Bawaslu Jepara Jalan KH. Ahmad Fauzan Nomor 15 Saripan Jepara Bawaslu mempublikasikan catatan-catatan pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden serta Wakil Presidan tahun 2019 Pemilu kepada Media (4/1).

“Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, Bawaslu Jepara dengan jajaran kami telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 177 kali dengan melibatkan peserta sejumlah 8.850 orang, terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI-POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Pendidikan, Ormas, OKP dan Pemilih Pemula.” Kata Sujiantoko memimpin Konferensi Pers.

Suji melanjutkan dalam pengawasan data Pemilih pada Pemilu 2019, Bawaslu Jepara melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan  DPTHP 2.  Selama melakukan pengawasan daftar pemilih tersebut Bawaslu tercatat merekomendasi kepada KPU sebanyak 5 kali, dalam rekomendasi tersebut Bawaslu Jepara menemukan sebanyak 4.589 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimasukkan dalam daftar pemilih, terdiri dari meninggal dunia 1.753, pindah domisli 583, ganda 2.212, TNI/POLRI 3,dibawah umur 4, bukan penduduk setempat 1, tidak dikenal 23. Selain itu terdapat data Invalid 1.255, WNI belum terdaftar dalam Daftar pemilih 31, dan pemilih baru 97.

Selain itu dalam hal langkah pencegahan pelanggaran kampanye  guna meminimalisasi terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu Jepara bersama dengan jajaranya melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan tindakan pencegahan dilapangan. Adapun langkah pencegahan yang dilakukan dengan menghentikan kegiatan yang di indikasikan mengarah kepada pelanggaran kampanye. sampai dengan Desember 2018 Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang indikasikan mengarah ke pelanggaran kampanye sejumlah 89 kegiatan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jepara selama pelaksaan kampanye pemilu tahun 2019 ini, belum kami temukan adanya keikutsertaan ASN, Lurah/Kepala Desa/Perangkat Desa, TNI/POLRI, Pejabat Negara/Daerah Bukan Anggota Parpol, Pejabat BUMN/BUMD yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Sampai laporan akhir tahun, Bawaslu Kabupaten Jepara beserta jajaran panwas tingkat kecamatan dibantu PPD telah melaksanakan pengawasan kampanye secara langsung sejumlah 118 kegiatan kampanye yang tersebar di 15 kecamatan se-Jepara, kecuali 1 kecamatan yaitu kecamatan Karimun Jawa yang belum ada kegiatan kampanye. Adapun rincian kegitan kampanye tersebut terdiri dari pertemuan terbatas sejumlah 73 kali, tatap muka 1 kali, kampanye dalam bentuk lain (lomba, pentas seni budaya, ziarah, dll) 44 kali.

Bawaslu kabupaten Jepara dibantu oleh Panwas Kecamatan dan PPD secara rutin melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar, baik dari segi desain, jumlah, materi isi APK maupun dari segi zonasi pemasangan alat peraga tersebut. Bawaslu juga secara rutin melakukan rekapitulasi alat peraga yang melanggar kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu satpol PP untuk melakukan penertiban APK dan Bahan Kampanye yang melanggar. Sampai dengan akhir tahun 2018 tercatat terdapat APK sejumlah 5.953 terdiri dari PKB 213, GERINDRA 451, PDI-P 1417, GOLKAR 62, NASDEM 907, BERKARYA 114, PKS 121, PERINDO 218, PPP 344, PSI 178, PAN 132, HANURA 90, DEMOKRAT 1048, PBB 66, Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin 527, H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Uno 39, APK anggota DPD Bambangs Sutrisno 6, Budi Yuwono, SH. 4, Casytha Kathmandu S.E 6, Darwito 10.

Dari 5953 buah APK yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, terdapat 3195 APK yang sudah sesuai dari segi desain, materi APK, jumlah, maupun zonasi pemasangan dan 2758 yang kategori melanggar Zonasi Pemasangan.

Dari 2758 APK yang melanggar tersebut Bawaslu kabupaten Jepara dibantu oleh Satpol PP dan diikuti oleh Panwas Kecamatan dan PPD telah melaksanakan dua (2) kali penertiban APK serentak se-kabupaten Jepara. Yaitu pada tahap pertama dilaksanakan pada  tanggal 5 November 2018 dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 29 November 2018. Bawaslu Kabupaten Jepara juga melaksanakan pengawasan dan rekapitulasi terhadap bis dan angkutan umum yang di branding oleh peserta pemilu. Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk selanjutnya melakukan penertiban terhadap bis dan angkutan umum yang dibranding pada tanggal 16 November 2018.

“hasil penindakan secara serentak terhadap APK yang melanggar tersebut sebanyak 2.154 telah ditertibkan dan masih tersisa 604 APK yang melanggar yang akan ditertibkan pada bulan Januari 2019.” Ungkap Suji.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Data menyampaikan Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara yang dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 12 Agustus mulai di KPU Kab. Jepara. Penetepan DCS dilaksanakan Pasca perbaikan syarat pengajuan bakal calon yang dilaksanakan pada tanggal 22-31 Juli 2018 serta verifikasi administrasi pada tanggal 1-7 Agustus 2018. Jumlah bacaleg yang ditetapkan oleh KPU dalam DCS sebanyak 546 orang terdiri dari 326 laki-laki dan 220 perempuan.

“Dari hasil pencermatan Bawaslu ditemukan nama yang terdaftar di DCS tidak memenuhi syarat karena tersangkut kasus pidana. Sehingga Bawaslu merekomendasikan KPU untuk dilakukan pencoretan terhadap nama tersebut. Sehingga Pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 KPU Jepara menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara terdapat 545 orang terdiri laki-laki 325 orang dan perempuan 220 orang.” kata Arifin.

Arifin Juga menambahkan Bawaslu Jepara dan Panwaslu Kecamatan juga menerima konsultasi yang diajukan oleh peserta Pemilu kaitannya dengan regulasi-regulasi kepemiluan. Tercatat sebanyak 125 orang yang konsultasi baik datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Jepara dan kantor sekretariat Panwaslu kecamatan maupun berkonsultasi melalui telpon atau pesan WA. Pihak yang meminta konsultasi itu terdiri dari calon legislatif, pelaksana kampanye, maupun pengurus partai.

“Beberapa hal yang ditanyakan diantaranya mengenai regulasi pemasangan APK, metode-metode kampanye, dan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada peserta pemilu maupun masyarakat umum, disamping itu juga merupakan bagian dari jajaran Bawaslu Jepara untuk memberikan pendidikan politik  kepada peserta Pemilu maupun masyarakat agar mereka memahami regulasi,  sehingga pelaksanaan Pemilu ini berjalan dengan baik.” Jelas Arifin.

Turut menjelaskan kepada awak media Kunjariyanto tentang penanganan dan penindakan pelanggaran bahwa selama pelaksanaan kegiatan kampanye dari tanggal 23 Septermber s.d  30 Desember 2018 Bawaslu tercatat menangani dugaan pelanggaran pemilu selain APK/BK sejumlah 2 kali.

“Laporan perusakan baliho dirumah Juang paslon 02 (Prabowo-Sandi) dan Pemasangan Stiker, Banner dan baliho Jokowi memakai mahkota berlogo PDIP. Dugaan tersebut telah masuk dalam Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu.” terang Kunjariyanto.

Untuk sengketa Pemilu di Kabupaten Jepara sampai saat ini belum ada yang melaporkan ke Bawaslu baik peserta Pemilu dengan peserta Pemilu maupun peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Zarkoni selaku divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Jepara.

Acara ditutup oleh Abd. Kalim dengan memberikan penjelasan rencana Bawaslu Kedepan diantara pengawasan berbasis aplikasi (Gowaslu), memaksimalkan pojo pengawasan, Forum warga, Saka Adhyasta Rekruitmen Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMPAR).

Tag
Berita