Bawaslu Jepara Selenggarakan Program ATENSI Bahas Peran Krusial Pengawas dalam Tahapan Pemilihan
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyelenggarakan program ATENSI (Analisis Tentang Regulasi) pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Bawaslu Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Jepara dengan mengusung tema “Peran Krusial Pengawas dalam Tahapan Pemilihan”.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dalam paparannya menekankan pentingnya peran lembaga pengawas Pemilu sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, pengawasan Pemilu bukan sekadar kewajiban kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menjaga marwah kedaulatan rakyat.
“Pemilu merupakan implementasi dari kedaulatan rakyat. Maka, pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas pelaksanaannya. Regulasi hadir bukan untuk membatasi kewenangan, melainkan sebagai rambu agar pengawasan berjalan sesuai koridor hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Sujiantoko juga menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan termaktub dalam UUD 1945 Pasal 22E dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Melalui undang-undang tersebut, Bawaslu memperoleh kewenangan baru yang semakin memperkuat peran pengawasan, termasuk dalam aspek ajudikasi dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup tindakan preventif, detektif, dan edukatif. “Bawaslu bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga pendidik demokrasi yang berperan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pengawasan Pemilu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ali Purnomo, menjelaskan bahwa sinergi dan koordinasi yang intensif menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Kabupaten Jepara, khususnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan pemungutan suara.
“Melalui koordinasi yang baik dengan KPU dan pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2024 berjalan kondusif tanpa adanya PSU. Ini membuktikan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan efektif,” jelas Ali.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2025
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Khomaru Zaman, menyoroti pentingnya kesiapan Bawaslu dalam menghadapi tantangan pengawasan digital. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran mulai membekali diri dengan kemampuan pengawasan berbasis teknologi.
“Tantangan ke depan adalah dunia digital. Serangan cyber dan pelanggaran di ruang maya harus bisa kita deteksi dan tangani. Pengawasan konvensional saja tidak cukup,” ujarnya.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Khoirul Abidin, menambahkan bahwa seluruh tahapan pengawasan memiliki urgensi yang sama. Ia menekankan pentingnya pengawasan melekat sejak proses pembentukan badan adhoc hingga distribusi logistik Pemilu.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib, menggarisbawahi perlunya memperkuat pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat. “Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ATENSI ini, Bawaslu Jepara berupaya memperkuat kapasitas internal jajaran pengawas dalam memahami dinamika regulasi dan tantangan baru di bidang pengawasan. Diskusi ini juga menjadi ruang refleksi bagi Bawaslu Jepara dalam menyiapkan strategi pengawasan yang adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa