Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ke Bawaslu RI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin se Provinsi Jawa Tengah menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran ke Bawaslu RI

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ke pusat pelaporan pelanggaran Pemilu Bawaslu RI di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Penyerahan laporan akhir ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas dari kerja-kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Jepara untuk membuat laporan yang disampaikan kepada Bawaslu RI.

Khomaru Zaman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin menyampaikan rasa syukur karena dalam berjalannya tahapan sampai akhir pelaksanaan Pemilu legislative, presiden dan wakil presiden 2024 di Kabupaten Jepara berjalan dengan baik, lancar dan selain itu juga karena peran serta semua pihak yang ikut memberikan kontribusi terselenggaranya Pemilu yang aman dan damai.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya pengawasan dan penanganan pelanggaran di Kabupaten Jepara sehingga pemilu 2024 di Jepara berjalan dengan baik, tertib dan aman.

Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang selalu memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas kami di Bawaslu Kabupaten Jepara. Lebih khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain,ST yang selama ini senantiasa memantau, mengawasi dan mengevaluasi, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan kepada kami, dalam melaksanakan tugas,” ungkap Khomaru Zaman (1/7).

Selanjutnya melalui laporan akhir, sebagai bahan evaluasi dan acuan kerja bagi Bawaslu Jepara ke depan, supaya dapat lebih baik, berkualitas, serta optimal dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi.

Adapun, selama Pemilu 2024 Bawaslu Jepara telah menangani perkara sebanyak 41 kasus, yang terdiri dari 38 temuan pengawas Pemilu dan 3 Laporan dari WNI, yang terdiri dari 34 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik dan 3 tindak pidana Pemilu. Maka sebanyak 35 temuan pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran kode etik tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan 3 tindak pidana Pemilu tersebut tidak terbukti melanggar aturan unsur-unsur tindak pidana Pemilu. Namun, dari 3 temuan itu terdapat 2 temuan dengan terlapor kepala desa sehingga dari 2 temuan tadi terdapat output pelanggaran hukum lainnya berdasarkan UU desa.

Sementara itu, 3 laporan hanya 1 yang memenuhi syarat formil dan materil laporan, sehingga laporan 1 diregister dan 2 tidak diregister. 1 Laporan yang diregister ini berjenis tindak pidana Pemilu. Namun 1 perkara tadi tidak terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana Pemilu berdasarkan aturan.

Pelanggaran demi pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jepara, menurut Khomaru Zaman, ada peningkatan penanganan pelanggaran dari Pemilu 2019-2024 kemarin. Yaitu ada 10 penanganan pelanggan selama Pemilu 2019. 

“Alhamdulillah ini adalah capaian kita bersama semoga akan menjadi motivasi dan semangat baru dalam menghadapi pemilihan Pilkada 2024 nanti,” pungkasnya.

Penulis: Khomaru Zaman

Foto:-

Editor: HUmas Bawaslu Jepara