Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siap Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dengan hadirnya SE No. 26 Tahun 2021 tentang Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) Pemilu dan Pemilihan memberikan pedoman Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Unit PBDP Pemilu dan Pemilihan.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara mengatakan siap membentuk unit PBDP di Bawaslu Jepara, namun masih harus dikoordinasikan dengan ketua dan komisioner lainnya terlebih dahulu. Hal ini dikatakan Kunjariyanto pasca kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu Jateng bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota, (9/7).

Baca Juga : PPKM Tak Halangi Bawaslu Tingkatkan Kapasitas SDM

"Untuk pembentukan kami akan berkoordinasi lebih dahulu", kata Kunjariyanto.

Kunjariyanto menambahkan koordinasi untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi bagaimana unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran nantinya. Menurutnya sesuai dengan SE 26 No. 2021 menjelaskan nantinya unit pengelola akan mencatat, menyimpan, mengamankan ataupun memusnahkan barang dugaan pelanggaran.

Sementara itu Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih dalam rapat tersebut mengatakan Barang PBDP berasal dari hasil pengawasan dan hasil penanganan pelanggaran. Bahwa Bawaslu Kab/Kota yang sudah satker urgen untuk membentuk unit PBDP dan belum satker dihandel oleh Bawaslu Provinsi.

Baca Juga : Bawaslu Menyapa – “Dukungan Sekretariat dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”

Menurutnya SE Bawaslu RI tentang PBDP adalah bersifat sementara, untuk menangani sisa – sisa persoalan PBDP yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. SE Bawaslu tersebut, turunan teknis dari Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang PBDP.

"Perbawaslu tersebut, urgen untuk diperbaharui sesuai perkembangan pemilu/pilkada. Misalnya, mengenai kerjasama Bank Daerah yang ditunjuk, belum mengcover form-form dalam tata kelola PBDP, dan lain-lain kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng itu.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita