Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siap Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ikuti Rakor Daring Bawaslu RI

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo, beserta staf mengikuti Rakor Persiapan Pengawasan PDPB yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo, beserta staf mengikuti Rakor Persiapan Pengawasan PDPB yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring

Bawaslu Jepara - Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo beserta jajaran staf mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Senin, 16 Juni 2025. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi pengawasan di seluruh Indonesia menjelang pelaksanaan PDPB.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, termasuk Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, pejabat struktural dan fungsional, serta koordinator divisi terkait dari seluruh Indonesia.

Kepala Biro Pengawasan Bawaslu RI, Eliazar Barus, dalam sambutannya menekankan kewajiban Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana diamanatkan dalam PKPU 1 Tahun 2025. "Rakor ini menjadi sarana sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Mengingat antusiasme peserta yang mencapai 1.000 akun dan melebihi kapasitas, kami berharap Bawaslu Provinsi dapat menindaklanjuti dengan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Eliazar.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menguraikan sejumlah permasalahan klasik dalam data pemilih yang harus menjadi fokus pengawasan. Permasalahan tersebut antara lain validitas data, data ganda, NIK invalid, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar, hingga warga yang belum atau sudah memenuhi syarat namun tidak terakomodir dengan benar.

"Strategi kita sudah tertuang dalam SE 29 Tahun 2025. Kami mendorong seluruh jajaran untuk mendirikan posko aduan, melakukan imbauan, berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan pengawasan langsung, uji petik, serta memperkuat pengawasan partisipatif," jelas La Bayoni.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Komitmen Integritas Melalui Percepatan Rencana Aksi SPI 2024

Dalam sesi teknis, Tenaga Ahli Pengawasan Bawaslu RI, Iji Jaelani, memaparkan tiga tugas utama Bawaslu dalam pengawasan PDPB, yaitu koordinasi, pencermatan, dan rekapitulasi. Salah satu strategi kunci yang dibahas adalah uji petik.

"Uji petik bukan untuk mengambil alih tugas KPU, melainkan sebagai mekanisme sampling untuk menguji validitas data. Ini bisa dilakukan dengan verifikasi faktual di lapangan atau menyandingkan data dengan dokumen dari instansi terkait seperti Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Lapas/Rutan, TNI/Polri, hingga pemerintah desa dan RT/RW," terang Iji.

Menanggapi arahan tersebut, Anggota Bawaslu Jepara, Ali Purnomo, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI di tingkat Kabupaten Jepara.
"Kami akan segera mempelajari Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai pedoman utama. Langkah-langkah strategis seperti pendirian posko aduan, koordinasi intensif dengan KPU Jepara dan dinas terkait, serta pelaksanaan uji petik akan menjadi fokus kami," ujar Ali Purnomo.

"Pengawasan partisipatif dari masyarakat juga akan kami dorong untuk memastikan data pemilih di Jepara semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif," tambahnya.

Rakor ditutup dengan penegasan dari Eliazar Barus yang berharap agar kerja-kerja pengawasan PDPB di tengah masa non-tahapan ini dapat menjadi udara positif dan kontribusi nyata Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa