Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siapkan Sanggahan Demi Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan “Sosialisasi Masa Sanggah Penilaian Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan “Sosialisasi Masa Sanggah Penilaian Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan “Sosialisasi Masa Sanggah Penilaian Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam menghadapi masa sanggah atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, menjelaskan bahwa masa sanggah adalah tahapan krusial dalam proses penilaian.

"Seperti yang ditetapkan Bawaslu RI, penilaian keterbukaan informasi publik terdiri dari 90% penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan 10% uji akses. Bawaslu Provinsi diberi delegasi untuk melakukan penilaian, namun tetap dalam kendali ketat Bawaslu RI," ujar Bayu.

Bayu menambahkan, meskipun secara umum nilai Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tetap memperketat standar penilaian. Hal ini dilakukan untuk mendukung arahan Koordinator Divisi Bawaslu Jawa Tengah, Bapak Sosiawan, agar kualitas layanan informasi publik terus meningkat.

"Monev tahun ini ada perkembangan nilai yang baik, namun kami perketat penilaian pada beberapa indikator untuk mendorong peningkatan kualitas layanan sesuai arahan pimpinan," tegasnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Diskusi Daring "Selasa Menyapa", Kupas Tuntas Problematika Rekrutmen Pengawas Ad Hoc

Poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi adalah fungsi dari masa sanggah. Bayu menjelaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau mengunggah ulang dokumen yang sudah ada. Sebaliknya, masa sanggah berfungsi untuk memberikan narasi atau penjelasan yang menguatkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

"Sanggah ini bukan untuk mengganti dokumen, tetapi untuk menarasikan dan menguatkan. Misalnya, jika ada dokumen yang terpotong saat diunggah, Bapak/Ibu bisa memberikan penjelasan melalui mekanisme sanggah ini," jelasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan masa sanggah secara optimal.Bawaslu Jepara akan menelaah secara cermat hasil penilaian awal dan menyiapkan argumentasi yang kuat untuk setiap poin yang perlu diklarifikasi.

Bawaslu Jepara menyambut baik proses evaluasi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk terus transparan dan akuntabel kepada publik. Masa sanggah akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk memberikan penjelasan lebih detail atas dokumen-dokumen yang telah kami sampaikan, demi membuktikan komitmen kami terhadap keterbukaan informasi.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi teknis yang dipandu oleh tim dari Bawaslu Provinsi untuk mengulas hasil penilaian dan tata cara penyampaian sanggahan secara mendetail.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: - 
Editor: Wahidatun Khoirunnisa