Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Sisir Data Pemilih di Ujung Batu melalui Uji Petik PDPB

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, (8/10).

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, (8/10).

Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, (8/10). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme uji petik yang disampaikan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap akurasi dan kesesuaian data pemilih.

Uji petik dilaksanakan di Kelurahan Ujung Batu, RT 08 dan RT 10 RW 03, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Lokasi tersebut menjadi bagian dari sampel uji petik yang ditentukan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan permasalahan dalam data pemilih di tingkat masyarakat.

Pelaksanaan uji petik dilakukan melalui mekanisme penentuan desa/kelurahan yang memiliki potensi dugaan permasalahan data pemilih. Dari beberapa desa/kelurahan yang diidentifikasi, dilakukan pembahasan bersama Koordinator Divisi dan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menentukan lokasi uji petik. Selanjutnya, ditentukan dua RT sebagai lokasi pengambilan sampel.

Pada Kelurahan Ujug Batu, uji petik dilakukan terhadap 20 responden, dengan masing-masing RT menjadi lokasi pengambilan 10 responden. Pengambilan responden dilakukan melalui dua pendekatan, yakni list to people dan people to list.

Pendekatan list to people dilakukan dengan memilih responden berdasarkan daftar data pemilih dengan memperhatikan keterwakilan laki-laki dan perempuan. Sementara people to list dilakukan melalui responden acak serta responden khusus yang berasal dari kategori pemilih baru, pemilih meninggal dunia, dan pemilih pindah domisili.

Baca Juga : Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Jepara Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa

Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan pencocokan antara data yang tercantum dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Uji petik juga diarahkan untuk menemukan potensi ketidaksesuaian data, termasuk data penduduk meninggal dunia, pemilih baru, perubahan status kependudukan, maupun perubahan alamat domisili.

Pelaksanaan uji petik di Jepara diperkuat dengan diterbitkannya Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Jepara kepada Tim Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat tugas tersebut, tim diberikan mandat untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan pada PDPB serta melakukan uji petik sampel. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mengecek kesesuaian data pemilih terhadap sampel uji petik melalui laman cek DPT Online KPU.

Selain melakukan pengecekan, proses uji petik juga didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Hasil pengawasan selanjutnya dituangkan dalam laporan serta Formulir Model A sesuai ketentuan yang berlaku.

Uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Jepara dalam menyusun pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Data dan kondisi faktual yang diperoleh dari lapangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta memberikan gambaran mengenai potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung dan berbasis data faktual, Bawaslu Kabupaten Jepara terus berkomitmen mengawal kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, (8/10).
Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, (8/10).

 

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Staf Bawaslu Jepara
Editor: Humas Bawaslu Jepara