Bawaslu Jepara Temukan 60 Pantarlih Masuk SIPOL, Minta KPU Lakukan Tindak Lanjut
|
Jepara - Bawaslu Jepara menemukan sebanyak 60 petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih. "Kami menemukan 60 Pantarlih yang terdaftar dalam SIPOL, yang diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik," ungkap Sujiantoko.
Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu Jepara, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan dokumen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan. DPT yang bermasalah dapat menjadi celah munculnya perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
"Oleh karena itu, kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Jepara untuk menindaklanjuti temuan ini," tegas Sujiantoko.
Bawaslu Jepara meminta KPU Jepara untuk melakukan verifikasi kembali terhadap 60 Pantarlih tersebut. Verifikasi ini perlu dilakukan untuk memastikan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.
"Jika terbukti terlibat dalam keanggotaan partai politik, maka Pantarlih tersebut harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain," imbuh Sujiantoko.
Bawaslu Jepara berharap KPU Jepara dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.
Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan oleh Bawaslu Jepara untuk memastikan DPT yang dihasilkan berkualitas dan akuntabel.
Menanggapi temuan Bawaslu Jepara, Ketua KPU Ris Andy Kusuma menanggapi hal tersebut bahwa KPU Jepara berterima kasih atas saran perbaikan dari Bawaslu Jepara, dan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatut.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 bab III menjelaskan dalam pemenuhan syarat tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dalam surat pernyataan dan kemudian dilakukan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Apabila dalam verifikasi menggunakan SIPOL ditemukan calon Pantarlih terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan 60 (enam puluh) petugas Pantarlih yang dimaksud telah melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir.
Penulis : HN
Editor : Humas Bawaslu Jepara