Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tertibkan 23.956 APK Pada Masa Tenang

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Jepara bersama tim gabungan pada masa tenang Pemilu 2024 (12/2/2024)

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Jepara bersama tim gabungan pada masa tenang Pemilu 2024 (12/2/2024)

Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara bersama Satpol PP, TNI dan Polri mencopot alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di masa tenang Pemilu 2024. 

Anggota Bawaslu Jepara  Khomaru Zaman selaku Koordinator Divisi Penangananan Pelanggaran dan Data Informasi menuturkan, sebanyak 23.956 Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye  telah berhasil ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024. 

“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta Pemilu. Dengan menurunkan alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di Billboard dan reklamasi,” tuturnya. 

Ia pun mengatakan tak hanya menyasar di jalan protokol, pembersihan APK juga masih dilakukan di gang-gang atau jalan sempit oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama PKD dari masing-masing wilayah. 

“Kami pun turut mengimbau kepada partai politik dan para peserta untuk segera menurunkan APK secara mandiri. Tentunya hal ini juga agar pada pelaksanaan pemungutan suara menjadi kondusif. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum diturunkan,” ucap Khomaru Zaman.

Seluruh APK yang telah diturunkan akan disimpan sementara di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara serta Panwascam masing-masing wilayah. 

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara