Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Terus Desak Peserta Pemilu Taat Aturan

JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara kembali mendesak kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Sebelumnya Bawaslu telah melakukan pencegahan berupa himbauan secara tertulis kepada Caleg dan melakukan rapat koordinasi dengan Parpol Peserta Pemilu beserta stakeholder terkait pada Kamis lalu. Himbauan ulang itu disampaikan Bawaslu pada saat acara Penyerahan Alat peraga Kampanye Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Jepara oleh KPU, Jum’at (2/11/2018).

“Pemasangan harus mengedepankan estetika, etika dan kebersihan. Selain itu pemasangan juga memperhatikan keamanan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara.

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 ayat (5) menjelaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu KPU Jepara telah mengeluarkan keputusan nomor 196/HK.03.1-Kpts/3320/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Tempat /Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jepara. Keputusan ini akan dijadikan pedoman bagi Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten dan perseorangan DPD Pemilu Tahun 2019 dalam pemasangan Baliho dan Spanduk.

“ Fasilitasi APK oleh KPU silahkan disebar sesuai dengan lokasi yang tealh ditentukan tidak boleh yang lain” imbuh Suji

Dalam kegiatan yang hadiri Perwakilan dari Parpol, Satpol PP, Polres Jepara, Kodim 0719, dan Stakeholder terkait itu, KPU memberikan Baliho dan spanduk APK yang diserahkan KPU Jepara kepada masing-masing partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden berjumlah 10 buah serta 16 buah

Tag
Berita