Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada, Rabu (8/7).

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada, Rabu (8/7).

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada, Rabu (8/7).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada tahapan pencalonan anggota legislatif, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Dalam diskusi dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan kewajiban partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan dengan mekanisme pembulatan ke atas. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi bahwa pencalonan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dinyatakan gugur.

Melalui forum ini, peserta mendiskusikan berbagai strategi pengawasan yang perlu dilakukan Bawaslu sejak awal tahapan pencalonan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada tahap verifikasi administrasi, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengajuan bakal calon hingga penetapan daftar calon guna memastikan seluruh ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain membahas strategi pengawasan, forum juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan yang berpotensi muncul pada tahapan pencalonan. Beberapa di antaranya adalah penggunaan calon perempuan hanya sebagai pelengkap persyaratan administrasi, perubahan komposisi bakal calon pada masa perbaikan, kesalahan dalam penghitungan kuota keterwakilan perempuan, keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON), serta masih rendahnya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik.

Baca Juga : Apel Senin Pagi, Bawaslu Jepara Bahas Program Penyelesaian Sengketa dan Agenda Semester II

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu didorong untuk melaksanakan pengawasan melekat pada seluruh tahapan pencalonan, memastikan proses verifikasi administrasi dilakukan secara cermat terhadap dokumen persyaratan calon, serta mengembangkan pengawasan berbasis data melalui pemetaan keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan. Penguatan koordinasi dengan KPU dan partai politik juga menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai ketentuan.

Forum juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan organisasi perempuan, perguruan tinggi, media massa, serta masyarakat. Di samping itu, penyusunan checklist dan instrumen pengawasan yang terstandar beserta dokumentasi hasil pengawasan dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan pada setiap tahapan pencalonan.

Dalam pembahasan turut dijelaskan mekanisme penanganan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan keterwakilan perempuan. Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan melalui penyampaian saran perbaikan kepada KPU. Apabila saran tersebut tidak ditindaklanjuti, penanganan dugaan pelanggaran administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi kepada KPU, partai politik, dan masyarakat, penyusunan pedoman serta instrumen pengawasan pencalonan yang seragam, pengembangan sistem pengawasan berbasis data untuk memantau pemenuhan kuota perempuan, penguatan koordinasi lintas divisi dan lintas lembaga, serta penyempurnaan regulasi teknis sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 ini, Bawaslu Kabupaten Jepara terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan, khususnya pada tahapan pencalonan anggota legislatif. Pengawasan yang preventif, berbasis data, kolaboratif, dan terdokumentasi dengan baik diharapkan mampu memastikan pemenuhan keterwakilan perempuan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh peserta pemilu, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan inklusif dapat terus terjaga.

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada, Rabu (8/7).

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa