Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tutup Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Simulasi Penanganan Sengketa

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (21/10).

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (21/10).

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diikuti mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara ini menjadi sarana pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, mulai dari aspek konseptual hingga praktik simulasi.

Kegiatan diawali dengan post-test dan pengarahan simulasi oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Jepara. Peserta kemudian mengikuti studi kasus melalui simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP) dan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP), dengan pendampingan dari staf yang menangani bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS).

Selama rangkaian pembelajaran tersebut, Mahasiswa Unisnu telah mempelajari berbagai materi, antara lain sistem keadilan Pemilu, asas dan prosedur penyelesaian sengketa, pengajuan dan verifikasi permohonan, mediasi, adjudikasi, serta upaya hukum dan teknik penyusunan putusan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Evaluasi Efektivitas Penanganan Pelanggaran, Perkuat Sinergi Sentra Gakkumdu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib mengapresiasi antusiasme para mahasiswa selama jalannya praktik, ia juga menyampaikan bahwa pemahaman terhadap prosedur penyelesaian sengketa perlu disertai kemampuan menerapkannya dalam penanganan kasus.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori penyelesaian sengketa proses Pemilu, tetapi juga mampu memahami tahapan, prosedur, dan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa melalui praktik simulasi,” ujar Habib

Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Jepara Tahun 2026 menggabungkan penyampaian materi, diskusi, evaluasi, dan praktik simulasi. Pendekatan tersebut bertujuan membantu peserta memahami proses penyelesaian sengketa secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap mahasiswa Unisnu Jepara dapat meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan peran Bawaslu dalam menjaga keadilan proses demokrasi. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam pendidikan dan pengawasan demokrasi yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (21/10).
Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (21/10).

Penulis: Aji Susanto
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara