Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Rakernis dengan Media

JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Media massa di hotel Syailendra, Selasa (5/3). Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam memasuki tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Komisioner Bawaslu Jepara Divisi Hukum, Arifin, dan Wartawan senior Suara Merdeka, Sukardi. Kegiatan tersebut juga dihadiri ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, bersama semua jajaran komisioner, serta 35 orang perwakilan media cetak, online, dan elektronik.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko saat membuka acara mengatakan, peran serta media sangat besar untuk mengoptimalkan kerja kerja pengawasan dan aspek pencegahan tentang kampanye pemilu 2019. Rakernis bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengawas dalam memahami prosedur teknis pengawasan pemilu 2019 yang sudah memasuki masa kampanye.

“Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers tentunya memiliki andil yang besar untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Terutama dalam hal pengawasan, media bisa ikut serta mensosialisasikan ke masyarakat perihal aturan aturan dalam pemilu, telebih pada tahapan sekarang, yaitu kempanye.” Kata Sujiantoko.

Arifin menyampaikan, pada tanggal 24 maret – 13 april semua peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk iklan kampanye, baik melalui media cetak, maupun elektronik. Meski diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu. Batasan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan. Apabila melebihi batas, bisa dikenai sanksi" ujar Arifin.

Arifin meneruskan, Rakernis dengan melibatkan media ini diharapkan dapat menjadi saluran pemantapan arah pengawasan pemilu. Bawaslu memiliki amanah yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, penyelesaan proses sengketa. Terkait tugas tersebut Bawaslu menggandeng media untuk bersama sama melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu.

Sementara itu Narasumber lainnya, Sukardi menyampaikan Untuk lebih mengoptimalkan peranan pers dalam sosialisasi pengawasan pemilu, diperlukakan sinergi dengan Baswaslu dan penyelenggara Pemilu lainnya yang berkompeten. Peyelenggara Pemilu di daerah perlu memberikan orientasi kepada awak pers di lapangan tentang segala aturan dan mekanisme Pemilu. Selain secara kelembagaan, secara personal sangat diperlukan kerhamonisan dalam berkomunikasi.

“Banyak kendala yang siap menghadang dalam peliputan Pemilu. Jika tidak hati-hati, akan terjebak pada kepentingan tertentu, sehingga kepentingan masyarakat luas terabaikan. Secara garis besar, perusahaan pers, termasuk para pengelola/pekerjanya, dapat menjalankan tugas pokok fungsi dan peranan secara berimbang” pungkasnya.

Tag
Berita