Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Simulasi Pengisian AKP Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Jepara beserta jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi Simulasi Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui zoom meeting

Bawaslu Kabupaten Jepara beserta jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi Simulasi Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui zoom meeting

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara beserta jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Simulasi Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 18 Juni 2025.

Rakor yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan, Kasubag, dan Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh Anggota dan Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan jajaran pengawas dalam mengawal proses PDPB yang akan segera dilaksanakan.

Dalam pengantarnya, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan pentingnya forum ini. "Kita coba diskusi dan menginformasikan alur dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar pengisian alat kerja pengawasan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan," ujarnya.

Beliau memaparkan bahwa PDPB merupakan amanat de jure yang dilaksanakan secara periodik, yakni setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan di tingkat provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, proses PDPB direncanakan akan dimulai pada 2 Juli 2025.

"Sumber data yang digunakan berasal dari DPT Pemilu terakhir, data kependudukan dari instansi terkait, dan laporan dari masyarakat," tambahnya.

Baca Juga : Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Jepara Buka Posko Aduan dan Maksimalkan Peran Jajaran

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah terkait alur kerja dan akses data. Proses pemutakhiran data oleh KPU dilakukan melalui aplikasi Sidalih. Namun, karena Bawaslu belum memiliki akses langsung, pengawasan dilakukan dengan melakukan pengecekan data di laman DPT Online.

"Posisi Bawaslu adalah mengawasi. Karena itu, setiap rekomendasi yang kita sampaikan ke KPU wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tanpa NIK, laporan kita tidak akan ditindaklanjuti oleh KPU," tegasnya.

Sesi selanjutnya diisi dengan simulasi teknis pengisian AKP yang dipandu oleh tim pengawasan Bawaslu Provinsi, yaitu Latif, Andhika, dan Yasmin. Dalam sesi ini, peserta diberikan panduan praktis dan poin-poin krusial dalam pengawasan.

Setiap rekomendasi dan laporan hasil pengawasan (Form A) yang ditujukan kepada KPU wajib mencantumkan NIK agar dapat diproses, Pengisian alat kerja harus diselesaikan sebelum KPU melakukan rekapitulasi, dengan basis pengecekan pada DPT Online dan jika ditemukan potensi masalah data pemilih namun tidak ada NIK, temuan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Form A, melainkan dicatatkan pada Form Pencegahan.

Adapun linimasa pelaporan pengawasan PDPB ini akan berlangsung mulai tanggal 30 Juni hingga 22 Juli 2025. Seluruh materi, format AKP, dan informasi lebih lanjut mengenai linimasa akan didistribusikan melalui grup koordinasi.

Bawaslu Jepara berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rakor ini dengan melakukan pengawasan PDPB secara cermat dan akurat demi menjaga hak pilih warga di Kabupaten Jepara.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: - 
Editor: Wahidatun Khoirunnisa