Lompat ke isi utama

Berita

DPT Bermasalah, Bawaslu Sampaikan Mekanisme Pengawasan

Jepara – Bawaslu Jepara sampaikan mekanisme Pengawasan DPT dalam Rapat Koordinasi bersama Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Stakeholder yang digelar KPU Jepara. Penyampaian ini disampaikan oleh koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) pada kegiatan dengantema Penyikapan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jepara terhadap Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu Tahun 2019 ini dalam rangka melakukan pencermatan bersama DPT yang masih terdapat data yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami melakukan pengawasan TMS DPT ganda dengan melakukan pencermatan dan penyisiran dengan tolak ukur bedasarkan nama, NIK dan tempat tanggal lahir” kata sujiantoko.

Suji menambahkan Bawaslu Jepara melakukan penyisiran mulai dari TPS dan lintas TPS, dari desa maupun Lintas desa bahkan sampai lintas kecamatan se- Kabupaten Jepara. Selain jumlah ganda Bawaslu juga menyisir data jumlah pemilih yang tidak dikenali, jumlah pemilih yang meninggal, jumlah pemilih yang anggota TNI, jumlah pemilih yang anggota Polri, jumlah pemilih bukan penduduk setempat, jumlah pemilih hilang ingatan, jumlah pemilih dibawah umur, jumlah pemilih pindah domisili.

Diketahui bahwa Bawaslu Jepara telah melakukan rekomendasi data TMS ke KPU Jepara (8/9) dengan rekomendasi terdapat 95 data ganda dan ganda lintas kecamatan 148. Selain itu rekomendasi juga terkait dengan pemilih meninggal sejumlah 332 dan pemilih tidak dikenal sejumlah 1.

“ Kami Intuksikan secara berjenjang pada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk diteruskan se Pengawas Pemilu Desa untuk melakukan pecermatan dan melakukan verifikasi factual sehingga mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan” lanjut Ketua Bawaslu Jepara itu.

Sementara itu Ketua KPU Jepara Haidar Fitri mengatakan Proses penyempurnaan DPT harus dilakukan secara bersama sama sehingga semakin memperoleh data yang bersih dari TMS.

Dalam kegiatan itu juga KPU, Bawaslu dan Parpol Peserta Pemilu melakukan verifikasi secara bersama sama mulai dari Rekomendasi Bawaslu, Parpol dan KPU. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pencermatan bersama KPU partai Politik tingkat Kabupaten Jepara dengan nomor 246/HK.03.1-BA/3320/KPU-Kab/IX/2018

Tag
Berita