Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Audit BPK, Bawaslu Jepara Matangkan Persiapan Pengelolaan Anggaran Pilkada 2024

Bawaslu Jepara mengikuti rapat koordinasi intensif untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh BPK

Bawaslu Jepara mengikuti rapat koordinasi intensif untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh BPK

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti rapat koordinasi intensif untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat persiapan yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 9 Juli 2025, ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menekankan pentingnya kesiapan total dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi kekurangan kelengkapan administrasi yang dapat menjadi temuan.

"Agenda kita hari ini adalah memastikan semua siap menghadapi pemeriksaan. Seluruh dokumen harus lengkap, tidak ada lagi kekurangan tanda tangan, dan semua berkas harus sudah tertib. Kami harapkan Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berada di tempat saat pemeriksaan berlangsung untuk kelancaran proses," tegas Yessi.

Perwakilan Inspektorat Wilayah II yang turut menjadi narasumber memaparkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap belanja hibah Pilkada. Menurut informasi, BPK akan menargetkan secara spesifik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan selama tahun 2024 hingga semester pertama tahun 2025.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Kesiapan Hadapi Pemeriksaan Keuangan Pilkada 2024 oleh BPK

Sasaran utama pemeriksaan BPK akan mencakup tiga aspek penting: Efektivitas Desain dan Implementasi Sistem; Pengendalian Internal, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung selama 50 hari kerja, yang terbagi dalam dua tahap:
•    Pemeriksaan Pendahuluan: Dimulai pada 21 Juli 2025 selama 20 hari kerja.
•    Pemeriksaan Terinci: Dimulai pada awal September 2025 selama 30 hari kerja.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara berkomitmen untuk segera melakukan inventarisasi dan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang akan menjadi objek pemeriksaan. Sesuai instruksi, dokumen yang disiapkan antara lain:
•    Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu dana hibah Pilkada (Januari 2024 - Juni 2025).
•    Rekening koran bendahara dana hibah Pilkada (1 Januari 2024 - 30 Juni 2025).
•    Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara (Januari 2024 - Juni 2025).
•    Seluruh Surat Keputusan (SK) terkait belanja tahapan Pilkada, seperti SK Pokja pengadaan barang/jasa dan SK pelaksana kegiatan.
•    Bukti-bukti pertanggungjawaban dana hibah Pilkada secara lengkap.

Bawaslu Jepara siap bekerja sama secara kooperatif dan transparan dengan tim auditor BPK sebagai wujud komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahdiatun Khoirunnisa