Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi KPU, Bawaslu Sampaikan Upaya Pencegahan Pelanggaran

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara hadiri sosialisasi Pedoman Teknis pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024. Acara digelar di kantor KPU Jepara, Minggu (14/8/22).

Perwakilan dari Bawaslu Jepara dihadiri Ketua Sujiantoko, dan Kordiv. Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni. Kegiatan juga dihadiri Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri beserta jajaran komisioner KPU Jepara serta jajaran Pengurus dan Liaison Officer (LO) dari masing masing Parpol di Jepara.

Acara tersebut menerangkan terkait pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) No. 259 KPU RI. Sesuai dengan petunjuk tersebut, Partai yang telah lolos administrasi, akan diverifikasi secara faktual (Verfak) oleh KPU.

Baca Juga : Nama Anda Dicatut Parpol? Lapor ke Bawaslu!

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Jepara menerangkan, Bawaslu telah memberikan surat himbauan ke Parpol sebagai upaya pencegahan pelanggaran proses pendaftaran Parpol. Salah satu himbauan tersebut adalah meminta Parpol untuk memperhatikan dokumen yang diunggah di Sipol seperti kesesuaian KTA, memiliki kantor tetap, serta memperhatikan apabila ada data anggota yang ganda.

“Terkait dengan surat himbauan disampaikan ke KPU dan Parpol biar sama-sama menjalankan ketentuan yang sudah ada,” kata Sujiantoko.

Ia juga menerangkan, terkait keanggotaan juga agar dicek apakah ada yang termasuk anggota TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa. Memastikan usia/perkawinan anggota sudah memenuhi syarat, serta mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota partai politik terdaftar pada DPB atau tidak.

“Apabila terjadi permasalahan atau ditemukan kesalahan dalam proses tersebut, Parpol bisa mengunjungi posko pengaduan yang ada di Kantor Bawaslu Jepara Jl. Kh. Ahmad Fauzan, No.15, Saripan Jepara,” terangnya.

Terkait pendaftaran Parpol, saat ini di Jepara terdapat 20 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap. Adapun dua partai yang belum mendaftar yaitu: Partai Berkarya dan Partai PKR. Mereka belum melengkapi berkas melalui Sipol.

Baca Juga : Pembinaan Aparatur Pengawas Untuk Pemilu 2024

Parpol yang dinyatakan lengkap akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022 sesuai dengan keputusan MK nomor 55 tahun 2020 serta tercantum dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, verfak Pemilu 2024 kali ini, KPU hanya melakukan verfak bagi Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI, serta Parpol baru. Sedangkan Parpol yang masuk di kursi DPR RI Pileg 2019, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

Dalam PKPU tersebut juga diatur jadwal terkait pendaftaran dan verifikasi Parpol yaitu Verifikasi administrasi akan berlangsung (2/8)-(11/9). Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada (15/10) – (4/11) serta penetapan partai politik pada (14/12).

Tag
Berita