Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Rekrutmen Panwascam, Masyarakat Antusias Mendaftar

pendaftaran Panwascam hari pertama Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mencatat ada 23 orang mendaftar sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada hari pertama rekrutmen, Rabu (21/9/22). Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim mengatakan, dari 23 orang pendaftar, 3 orang di antaranya adalah perempuan. Dengan demikian peluang pendaftaran masih terbuka luas. “Hari pertama pendaftaran, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Namun disini masih didominasi pendaftar laki laki.” kata Abd. Kalim. 23 pendaftar tersebut mendaftar sebagai Panwascam Kecamatan Bangsri (2 orang), Donorojo (3), Kecamatan Jepara (1), Kalinyamatan (1), Karimunjawa (2), Kembang (1), Mlonggo (4), Nalumsari (3), Pakisaji (1), Pecangaan (2), Tahunan (2), dan Welahan (1). Pendaftaran mayoritas dilakukan secara langsung ke Kantor Bawaslu Jepara yaitu sebanyak 16 orang dan sisanya 7 orang mendaftar melalui online. “Untuk calon Panwascam Kecamatan Batealit, Kedung, Keling, Mayong, belum ada yang mendaftarkan diri di hari pertama” ungkap Kalim. Kalim menyebutkan, pendaftaran akan terus berlangsung sampai tanggal 27 September. Apabila pada tanggal tersebut belum terpenuhi kuota dua kali kebutuhan Panwascam per kecamatan dan belum memenuhi kuota 30% pendaftar perempuan di Kecamatan, maka akan diperpanjang sampai Sabtu (8/10/2022). “Jika sampai tanggal 27 September belum ada 6 pendaftar di masing masing Kecamatan, dan belum ada 30% keterwakilan perempuan, maka pendaftaran akan diperpanjang sampai (8/9)” tambahnya. Pendaftar yang memenuhi syarat administrasi nantinya akan melaju ke tahap berikutnya yaitu mengikuti tes kompetensi tentang kepemiluan berbasis computer. Dimana peserta nilai tertinggi akan dipilih 6 besar dan akan diwawancara pada 18-21 Oktober 2022. “Setelah wawancara baru menjadi tiga besar, dimana merekalah yang terpilih sebagai Panwascam Pemilu serentak tahun 2024” terangnya. Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengimbau pendaftar untuk memperhatikan syarat pendaftaran yang berlaku. Sebab pada hari pertama pendaftaran, ada 3 orang pendaftar yang harus melengkapi Kembali persyaratan yang dibutuhkan. Pendaftar akan tercatat setelah dokumennya lengkap. “Harus diteliti lagi, berapa rangkapnya, dokumen seperti apa yang dibutuhkan. Sebab apabila berkas belum lengkap, pendaftar belum bisa mendapatkan check list penerimaan berkas dan belum bisa masuk di database pendaftaran” kata Sujiantoko. Sujiantoko menerangkan, pendaftar yang belum bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Jepara, tetap bisa melakukan pendaftaran. Yaitu bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Pos ke alamat kantor Bawaslu Jepara atau melampirkan berkas ke email resmi Bawaslu Jepara. Syarat syaratnya bisa dibaca di Website Bawaslu Jepara. “Pendaftaran bisa mengirim berkas melalui pos ke Kantor Bawaslu Jepara, Jl. Kh. Ahmad Fauzan No.15, Saripan, Jepara 59414, atau ke email set.jepara@bawaslu.go.id , selain itu saya juga mengimbau calon pendaftar maupun yang telah mendaftar untuk follow sosial media kami, seperti Youtube, Instagram, Fb, dan Twitter agar tak ketinggalan informasi” tandasnya. (Faruq/Humasbawaslujepara)
Tag
Berita