Lompat ke isi utama

Berita

Ingat ! Partai Politik di Jepara Harap Patuhi ini

Jepara – Bawaslu Jepara akan terus melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK). mengingat masa Kampanye Penyelenggaraan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ini merupakan kampanye terlama dari pada Pemilu sebelumnya maka Bawaslu mengimbau kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Jepara agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Seluruh peserta pemilu dimohon tertib dan taat aturan dalam membuat dan memasang APK, yakni dengan membuat desain dan ukuran yang sesuai aturan”” Kata Sujiantoko dalam Rapat Koordinasi antara KPU, Partai Politik dan Bawaslu tentang Desain dan Pemasangan APK  Kemarin .

Sujiantoko menambahkan parpol dihimbau agar melakukan pemasangan APK tidak di zona zona yang dilarang termasuk pemasangan Bahan kampanye (BK)  yang disebarkan kepada masyarakat

lebih lanjut ia mengatakan BK hanya untuk disebar bukan dipasang, Sehingga kalo ada BK yang dipasang berarti sudah melanggar karena tidak sesuai ketentuan.

Pada acara yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Jepara itu juga menyepakati terkait dengan desain APK yang difasilitasi KPU sudah dikirim semua dan disetujui oleh parpol, tinggal pencetakan, Jumlah APK tambahan desain boleh mencantumkan foto Caleg dan tokoh parpol dan jumlah Baliho 5 buah serta  spanduk 10 buah di desa per parpol per tingkatan (Kabupaten).

Kemudian pertemuan tersebut juga sepakat desain APK boleh mencantumkan tokoh/pengurus yang sebagai gubernur/bupati/walikota tanpa mencantumkan nama jabatan negara serta tanpa mengenakan pakaian dinas dan bagi Parpol yang belum menyerahkan tim pelaksana dimohon segera menyerahkan tim pelaksana kampanye ke KPU dan Bawaslu.

lebih lanjut kegitan yang juga dihadiri oleh ketua atau pengurus parpol yang mewakili ini sepakat sebelum  APK diperbanyak, dicetak sampel satu untuk ditunjukkan kepada parpol dan diketahui hasilnya terlebih dahulu.

terakhir bahwa untuk APK tambahan, Parpol juga diminta mendaftarkan desain dan titik pemasangan ke KPU secara resmi.

Bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

kemudian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018  Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye berupa baliho, billboard, atau videotron;  spanduk; dan/atau  umbul-umbul.

Adapun ukuran baliho, paling besar ukuran 4 m (x 7 m billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m x 8 m Sedangkan spanduk, paling besar ukuran 1,5 m x 7 mdan umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m x 5 m

Tag
Berita