Jaga Eksistensi Lembaga, Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Perencanaan Program Pencegahan dan Parmas Tahun 2025
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara secara proaktif mempersiapkan program kerja untuk masa non-tahapan dengan mengikuti Rapat Perencanaan Program dan Kinerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Tahun 2025. Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 7 Mei 2025.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu Ketua Muhammad Amin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan dan Diana, serta Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Nur Kholiq beserta jajaran. Turut hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dan seluruh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menekankan pentingnya peran Divisi Pencegahan dan Parmas sebagai garda terdepan dalam merawat eksistensi lembaga pasca tahapan pemilu. "Teman-teman yang berada di Divisi Pencegahan dan Parmas mutlak bersinergi dengan Divisi Humas dan juga Divisi Datin. Eksistensi lembaga kita ke depan sangat penting untuk terus diperjuangkan agar kita tetap menjadi lembaga penting dalam menjaga proses demokrasi," tegasnya.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menggarisbawahi bahwa penyelarasan program ini krusial. "Rapat kali ini adalah persiapan salah satu tugas yang harus kita persiapkan dengan baik. Penyelarasan program ini penting terkait ujung tombak lembaga kita," ujar Amin. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mencatat beberapa tren permasalahan data seperti data ganda, pemilih meninggal, dan perubahan status.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Rilis Program Kerja 2025: Fokus Penguatan Pengawasan Partisipatif dan Keterbukaan Informasi
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, memaparkan secara rinci mengenai teknis PDPB yang akan dilakukan KPU untuk persiapan Pemilu 2029, sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 1 Tahun 2025.
"Tujuan PDPB adalah memelihara dan memperbaharui DPT terakhir secara berkelanjutan. Ini akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan sekali melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang Bawaslu dan instansi terkait," jelas Paulus. Ia menambahkan bahwa proses ini mencakup penyandingan data, perbaikan elemen data, penambahan pemilih baru, serta pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dengan menggunakan aplikasi Sidalih.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, memberikan materi kunci mengenai bagaimana menjaga nyala lembaga di tengah tantangan pasca pemilu, seperti penurunan intensitas kegiatan dan efisiensi anggaran.
"Kita memiliki dua core business di masa non-tahapan: meningkatkan pengawasan partisipatif dan mengawasi PDPB," kata Kholiq. Ia memaparkan skema program non-tahapan yang dapat diimplementasikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera merancang program Divisi Pencegahan dan Parmas hingga akhir tahun 2025 dengan memberdayakan sumber daya yang ada dan membangun kemitraan strategis.
Bawaslu Jepara berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh arahan tersebut. Program-program inovatif berbasis evaluasi, dokumentasi, dan sosialisasi akan segera dirancang untuk memastikan eksistensi dan peran pengawasan Bawaslu tetap dirasakan oleh masyarakat Jepara, terutama dalam mengawal akurasi data pemilih berkelanjutan.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa