Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jepara Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa

Jepara.bawaslu.go.id – Tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan tentunya tidak lepas dari banyaknya potensi yang kemungkinan terjadi baik itu potensi pelanggaran Pemilu maupun sengketa Pemilu. Persiapan demi persiapan dilakukan Bawaslu Jepara guna mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi, salah satunya ialah Bawaslu Jepara gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di D’Season, Jepara (17/10).

Acara yang mengundang KPU, Partai Politik dan Stakeholder tersebut menghadirkan 2 narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 dan Umar Makruf selaku akademisi.

Baca Juga: Bahas Renja, Bawaslu Jepara Optimalkan Program Kerja

Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini penting dilakukan guna menyamakan perspektif dan juga untuk membangun sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu yang lebih baik kedepan khususnya di Kabupaten Jepara supaya aman dan lancar.

“Jadi, jangan sampai kemudian ada hal yang mengarah pada persoalan intoleran maupun yang mengarah pada fanatisme berlebihan dan rasisme itu menjadikan perpecahan di Kabupaten Jepara ini,” tegas Pak Suji panggilan akrabnya.

Beliau juga menambahkan bahwa keyakinan dan perspektif masing-masing itu diperbolehkan, namun persatuan dan kesatuan harus tetap dipegang. Sebagaimana kita adalah bagian dari negara kesatuan RI yang menganut sistem Pancasila sebagai dasar kita satu-satunya.

Dilanjutkan acara penyampaian materi oleh Umar Makruf, bahwa secara teoritis beliau menjelaskan tentang banyaknya regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 dari yang bersifat umum Undang-Undang (UU) sampai dengan yang bersifat khusus yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Kebijakan Terhadap Jajaran Panwascam

Lebih lanjut disampaikan oleh pemateri kedua Fajar Saka mengenai sengketa proses Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.

“Adapun tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu yaitu dimulai menerima permohonan, mengkaji permohonan, melakukan mediasi antar pihak, dan jika tidak sepakat maka dilanjutkan adjudikasi, dan terakhir ialah memutus sengketa,” pungkas Fajar.

Acara berjalan lancar dan dilanjutkan tanya jawab oleh para peserta yang hadir dalam hal ini partai politik sebagai peserta Pemilu yang selanjutnya akan menjadi subjek dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilu nantinya.

(Dian/HumasBawasluJepara)
Tag
Berita