Lompat ke isi utama

Berita

KASN RI: Tindak bila ASN Jepara Tak Netral

Bawaslu Jepara [News] – Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Sumardi menyampaikan pesan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Se- Kabupaten Jepara untuk jaga netralitas. Ia mengkhawatirkan apabila ASN tidak netral dalam gelaran Pemilihan Umun Tahun 2019 sehingga disela sela kunjungan ke BKD Jepara Sumardi beserta rombongan bertandang ke Kantor Bawaslu Jepara (1/11).

 “Pastikan ASN di Jepara benar-benar netral dan jangan segan-segan untuk ditindak bila ditemukan ASN yg tidak netral” pesan Sumardi untuk Bawaslu Jepara

Kehadirannya di Kantor Bawaslu Jepara ia mewanti-wanti ASN melalui Bawaslu agar terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap ASN yang berpotensi tidak netral melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, mendukung, berpihak pada Capres atau Caleg dan Parpol tertentu.

 Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ASN masuk dalam ranah politik praktis yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.bupati dan walikota untuk dilaksanakan.

Surat tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri kabinet kerja hingga gubernur, Selain itu, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut, Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas

Sumardi dan rombongan diterima oleh Komisioner Bawaslu Jepara Kordiv Organisasi dan SDM Abd. Kalim didampingi oleh Kordinator Sentra Gakkumdu Sulis dari KANIT IDIK III Reskrim Polres Jepara dan Koordinator Kesekretaritan Bawaslu Abdul Ghofur.

“Bawaslu Jepara terus melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan bekerjsama dengan Setda Jepara melalui sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemda, OPD dan Perangkat Kecamatan. Hal ini untuk meminimalisasi pelanggaran Pemilu” kata Abd. Kalim

Kalim menambahkan bahwa Bawaslu tegas dan tak segan-segan dalam melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran Pemilu. Dalam melakukan penidakan tentunya sesuai peraturan dengan yang berlaku.

Tag
Berita